1. Sebutkan dan jelaskan 2 pendapat ahli hukum tentang hukum?
2. Jelaskan fungsi hukum dan tujuan hukum
3. Jelaskan subyek hukum, obyek hukum, peristiwa hukum, hak dan kewajiban?
4. Jelaskan antara norma sosial dan norma hukum?
5. Di dalam mempelajari hukum, kita akan bertanya tentang mengapakah orang menaati
hukum dan dari manakah asal hukum. Sebutkan salah satu teori tentang orang
menaati hukum?
6. Jelaskan sumber hukum di indonesia menurut undang-undang no.10 tahun 2004 tentang
pembentukan perundang-undangan?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar