Cari Blog Ini

Jumat, 29 Januari 2010

lokus fokus

JUDUL : PELAYANAN PERGANTIAN SIM CARD TELKOMSEL
LOKASI : GRAPARI TELKOMSEL DI GEDUNG GRAHA PENA JL.URIP SUMOHARJO

DASAR TEORI:
1.Pergantian sim card prepead (simpati dan as)memiliki syarat untuk mengisi formulir layanan pelanggan dan menunjukkan kartu identitas di se3rtai foto kopynya.
2.Syarat penggantian sim cared pospead (halo):
a.menunjukkan dan memberikan foto kopy identitas
b.mengisi formulir layanan pelanggan
c.nomor tida sedang dalam terblokir karna adanya penunggakan pembayaran.
3.Apabila data pelanggan kosong maka harus di laukan validasi 5 nomor yang paling sering di hubungi, lalu mengisi formulir registrasi, kemudian dilakukan proses penggantian sim card.
4.kualitas, proses, dan hasil pelayanan harus di uypayakan agar dapat memberi keamanan, kenyamanan dan kepastian yang dapat di pertanggung jawabkan.


LATAR BELAKANG

Di era modern ini kita sudah mudah berkomunikasi jarak jauh, itu dengan adanya handphone. di mana handphone tersebut di dukung oleh provider (pemberi layanan telekomunikasi) yang membuat jaringan pada sim card yang lebih kita kenal dengan sebutan nomor handphone.
Sim card sangat mudah didapat dengan harga yang terjangkau namun arena setiap sim card memiliki nomor yang berbeda-beda. sehingga kita jarang menggantinya, karena berbagai macam alasan seperti karena sim card tersebut telah di ketahui oleh rekan bisnis kita atau keluarga dan teman-teman kita. oleh karena itu apabila sim card kita hilang atau rusak kita ingin menggunakan sim card yang memilii nomor yang sama.
Di Indonesia sudah banyak provider yang berkembang salah satunya telkomsel. yang merupakan provider yang paling banyak di gunakan oleh masyarakat di indonesia dan tidak sedikit dari sim card itu bermasalah atau hilang.
di telkomsel sendiri memiliki pelayanan untuk penggantian sim card. pelayanan untuk publik ini juga terorganisir untuk memiliki kualitas, proses, dan hasil pelayanan yang mengupayakan keamanan, kenyamanan dan kepastian.


RUMUSAN MASALAH

Penggantian sim card di telkomsel hanya membutuhkan foto copy identitas dan mengisi nomor-nomor yang paling sering di hubungi jika nomor tidak terigestrasi.

Manfaat dan Tujuan
manfaat: agar pembaca memahami lebih jauh atas proses penggantian sim card di grapari telkomsel
tujuan: agar kiranya kedepan masyarakat tidak berfikir terlalu jauh dan tidak merasa sulit untuk proses penggantian sim card


TINJAUAN TEORI
Teori dan pelaksanaan di grapari telkomsel sudah berjalan dengan lancar dan baik, sesuai dengan teori atau mereka kenal dengan SOP (standar operasional prosedur) di telkomsel makassar. yang pada pelaksanaan nya terbagi atas dua tahapan pertama di Quick Service yang bertugas mengecek registrasi sim card, kemudian ke castamer service yang melaukan proses penggantian kartu.



DEFINISI

Sim card adalah chip nomor handphone. Som card memiliki nomor handphone yang berbeda-beda dari setiap provider. provider adalah penyedia layanan pada sim card tersebut, contohnya telkomsel, indosat, xl, dan lain sebagainya.
pelayanan sim card di telkomsel terbagi atas dua yaitu: 1.layanan penggantian sim card prepead; dan 2.layanan penggantian sim card pospead. yang termasuk dalam sim card prepead adalah sim card simpati dan as, atau kita kenal dengan sebutan prabayar. sedangkan yang termasuk dalam sim card pospead adalah sim card halo, atau kita kenal dengan sebutan pascabayar.
dalam pelayanan sim card prepead terbagi atas tiga yaitu:
1. pelayanan pergantian yang di mana data castamer sesuai dengan data pada sistem.
2. pelayanan pergantian yang di mana data castamer tidak sesuai dengan data pada sistem,
3. pelayanan pergantian yang di mana data castamer kosong atau registrasi gagal.
dalam pelayanan tersebut masing-masing memiliki syarat proses pergantian sim card berbeda-beda.

syarat pergantian sim card pospead adalah:
a.menunjukkan dan memberikan foto kopy identitas
b.mengisi formulir layanan pelanggan
c.nomor tida sedang dalam terblokir karna adanya penunggakan pembayaran

dalam pelayanan tersebut pula,apabila proses pergantian sim card prepead harus melaukan validasi data pada quick service, setelah validasi data sukses baru lach proses pergantian kartu di lakukan di castamer service. berbeda dengan proses sim card pospead proses penggantiannya langsung di tangani di castamer service.

Minggu, 24 Januari 2010

SOAL FINAL PENGANTAR ILMU HUKUM KELAS H9 ANGKATAN 2009 U/ TGL 30/01/2010

1. Sebutkan dan jelaskan 2 pendapat ahli hukum tentang hukum?
2. Jelaskan fungsi hukum dan tujuan hukum
3. Jelaskan subyek hukum, obyek hukum, peristiwa hukum, hak dan kewajiban?
4. Jelaskan antara norma sosial dan norma hukum?
5. Di dalam mempelajari hukum, kita akan bertanya tentang mengapakah orang menaati
hukum dan dari manakah asal hukum. Sebutkan salah satu teori tentang orang
menaati hukum?
6. Jelaskan sumber hukum di indonesia menurut undang-undang no.10 tahun 2004 tentang
pembentukan perundang-undangan?