Cari Blog Ini

Sabtu, 16 Januari 2010

asas-asas hukum

ASAS – ASAS HUKUM DI INDONESIA• Nullum crimen nulla poena sine legeTidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya• Lex superiori derogat lege prioriPeraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah , lihat dalam pasal 7 UU No.10 Tahun 2004• Lex posteriori derogat lege prioriPeraturan yang terbaru mengesampingkan peraturan yang sebelumnya . pahami juga lex prospicit , non res cipit.• Lex specialis derogate lege generaliPeraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum , lihat Pasal 1 KUHD.• Res judicata pro veritate habeteurPutusan hakim dianggap benar sampai ada putusan hakim lain yang mengoreksinya• Lex dura set tamen scriptaUndang – undang bersifat memaksa , sehingga tidak dapat diganggu gugat• Die normatieven kraft des faktischenPerbuatan yang dilakukan berulang kali memiliki kekuatan normative , lihat Pasal 28 UU No.4 tahun 2004Analisis – analisis :• Nullum crimen nulla poena sine legeTidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya? Bahwa semua kejahatan yang terjadi diindonesia adalah yang melanggar undang – undang . karena pernyataan diatas menyatakan bahwa tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya,jadi suatu tindak kejahatan dikatakan sebagai perbuatan melanggar hukum apabila melanggar undang – undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.• Lex superiori derogat lege prioriPeraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah , lihat dalam pasal 7 UU No.10 Tahun 2004• Lex posteriori derogat lege prioriPeraturan yang terbaru mengesampingkan peraturan yang sebelumnya . pahami juga lex prospicit , non res cipit.• Lex specialis derogate lege generaliPeraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum , lihat Pasal 1 KUHD.• Res judicata pro veritate habeteurPutusan hakim dianggap benar sampai ada putusan hakim lain yang mengoreksinya• Lex dura set tamen scriptaUndang – undang bersifat memaksa , sehingga tidak dapat diganggu gugat• Die normatieven kraft des faktischenPerbuatan yang dilakukan berulang kali memiliki kekuatan normative , lihat Pasal 28 UU No.4 tahun 2004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar