Cari Blog Ini

Sabtu, 16 Januari 2010

pengantar ilmu hukum

PENGERTIAN TENTANG PENGANTAR ILMU HUKUM

A.Pengertian Dari Segi Pengantar

PIH (Pengantar Ilmu Hukum) terdiri dari kata pengantar dan ilmu hukum dan bila dikehendaki dapat dibagi lagi menjadi ilmu dan hukum.

Pengantar berarti membawa ketempat yang dituju, dalam bahasa belanda diartikan Inleiding dan dalam bahasa inggris introduction yang berarti memperkenalkan, Dalam hal ini yang diperkenalkan adalah ilmu hukum, Maka PIH (Pengantar Ilmu Hukum) merupakan basis leervak/mata pelajaran dasar yang tidak boleh ditinggalkan dalam mempelajari masalah dan cabang-cabang ilmu hukum.

B. Pengertian Dari Segi Ilmu Hukum

Ilmu Hukum tidak hanya membicarakan mengenai peraturan undang-undang saja melainkan juga filsafatnya. Jadi ilmu hukum tidak hanya mempersoalkan suatu tatanan hukum tertentu yang berlaku disuatu negara, Dapat disingkat bahwa subyek hukum dari ilmu hukum adalah hukum. Jadi hukum sebagai suatu fenomena dalam kehidupan manusia dimana saja dan kapan saja. Dengan demikian hukum itu dapat dilihat sebagai fenomena universal dan bukan lokal atau regional.

Mengenai arti dan apakah ilmu hukum itu ada beberapa pendapat dari pakar hukum antara lain:

a.Cross, Memberikan definisi,bahwa Ilmu hukum adalah segala pengetahuan hukum yang mempelajari hukum, dalam segala bentuk dan manifestasinya.

b.Curzon, Berpendapat Bahwa, Ilmu Hukum adalah suatu ilmu pengetahuan yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum.

Demikian pula ada yang mengatakan bahwa ilmu hukum adalah ilmu yang berusaha menjelaskan tentang keadaan.

C. Ditinjau Dari Segi Disiplin Hukum

Ditinjau dari segi disiplin hukum,Pengantar ilmu hukum merupakan salah satu bagian dari pada disiplin hukum bersama dengan:

• filsafat Hukum yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari pertanyaan-pertanyaan mendasar dari hukum atau tentng hakikat dari hukum dan dasar-dasar bagi kekuatan mengikat daripada hukum.

• Politik hukum yaitu disiplin hukum yang mengkhususkan diri pada usaha memerankan hukum dalam mencapai tujuan yang dicita-citakan masyarakat tertentu.

Jadi kesimpulan dari Pengantar Ilmu hukum adalah sarana sarana meperkenalkan ilmu hukum. sebagai sarana maka PIH ( Pengantar Ilmu Hukum) menunjukan ilmu hukum secara keseluruhan.

Pengantar ilmu hukum mempelajari hukum dari segi ilmiahnya secara sentral dan universal.dikatakan universal karena pandangannya adalah kepada hukum yang berlaku kapan saja dan dimana saja tidak dibatasi dengan negara.


ASAS POKOK PENGANTAR ILMU HUKUM

1. nullum delictum (asas legalitas)
Tak ada satupun perbuatan pidana jika tak ada undang undang yang mengaturnya.

2. lex spesialis derogate legi generalis
Peraturan yang khusus mengenyampingkan peraturan yang umum

3. hak dan kewajiban

HAK= wewenang yang diberikan hokum objektif kepada subjek hokum untuk melakukan segala sesuatu yang dikhendakinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan. Contoh : kewenangan yang diberikan oleh hokum objektif kepada seorang pemilik tanah , yaitu dapat berbuat apa saja terhadap tanah tersebut asal tidak bertentangan dengan UU yaitu untuk : menjual, menggadai , menguasai

JENIS – JENIS HAK :
hak mutlak : kkewenangan kekuasaan mutlak yang diberikan oleh hokum keopada subjek hokum yang dapat di pertahankan kepada siapapun , diantaranya :

a) HAM(memeluk agama )

b) Hak public mutlak (memungut pajak )

c) Hak keperdataan ( orang tua terhadap anak )
hak relative : hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu atau tidak, = biasanya timbul karena perjanjian yang diadakan oleh para subjek hokum = hanya berlaku atau dipertahankan terhadap orang tertentu

SEBAB TIMBULNYA HAK :
- subjek hokum baru
- adanya kesepakatan perjanjian
- karena adanya kerugian
- seorang telah melakukan kewajiban
- karena verjaring : (acquisitief /melahirkan hak & extinctief/menghapuskan hak
- kadaluwarsa akuisitief

SEBAB LENYAPNYA HAK :
- subjek hokum meninggal dunia tidak ada pewaris
- masa berlaku telah habis
- kewajiban telah dipenuhi debiur
- kadaluwarsa kestingtif (extinctief)
- telah diterimanya objek hak

TEORI HAK DAN KEKUASAAN

“might is not right” = hak itu tidak sama dengan kekuasaan , jadi kekuasaan bukanlah hak = seorang pencuri menguasai benda hasil curianya tapi dia tidak mempunyai hak atas benda tersebut

TEORI TENTANG HAK DAN HUKUM

- hakekat hokum : himpunan peraturan yang mengatur suatu hubungan hokum yang menetapkan hak dan kewajiban kepada orang atau badan hokum

- sehingga tugas hokum melindungi orang-orang yang berhak dan dapat memaksakan kepada orang yang mempunyai kewajiban

KEWAJIBAN : beban yang diberikan oleh hokum kepada subjek hokum

MACAM-MACAM KEWAJIBAN :
- kewajiban hokum
- kewajiban alamiah
- kewajiban social
- kewajiban moral

SEBAB TIMBULNYA KEWAJIBAN :
- di perolehnya suatu hak
- adanya suatu perjanjian
- karena kesalahan yang merugikan
- telah menikmati hak tertentu
- kadaluarsa

HAPUSNYA KEWAJIBAN :
- meninggal tanpa pegganti
- habis masa berlakunya
- kewajiban telah dipenuhi
- hak yang melahirkannya hilang
- extinctief verjaring
- karena ketentuan undang-undang
- beralih kpd orang lain
- force majeur

KERANGKA DASAR DALAM HUBUNGANNYA DENGAN UNSUR HUKUM

kaidah hukum :

Ditinjau dari segi isinya kaidah hukum dapat dibagi menjadi tiga :

1. Berisi tentang perintah, artinya kaidah hukum tersebut mau tidak mau harus dijalankan atau ditaati, misalnya ketentuan syarat sahnya suatu perkawinan, ketentuan wajib pajak dsb.

2. Berisi larangan, yaitu ketentuan yang menghendaki suatu perbuatan tidak boleh dilakukan misalnya dilarang mengambil barang milik orang lain, dilarang bersetubuh dengan wanita yang belum dinikahi secara sah dsb.

3. Berisi perkenan, yaitu ketentuan yang tidak mengandung perintah dan larangan melainkan
suatu pilihan boleh digunakan atau tidak, namun bila digunakan akan mengikat bagi yang menggunakannya, misalnya mengenai perjanjian perkawinan, pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Ketentuan ini boleh dilakukan boleh juga tidak dilaksanakan.

Unsur-unsur kaidah hukum :

Dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para sarjana hukum Indonesia diatas, dapatlah disimpulkan bahwa kaidah hukum itu meliputi beberapa unsur yaitu :

a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat

b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib

c. Peraturan itu bersifat memaksa

d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas












BAB II

PENGERTIAN HUKUM

A. hukum dalam arti ketentuan penguasa
Hokum merupakan serangkaian peraturan tertulis artinya hokum dibuat oleh pihak yang berwenang,contoh :

- undang undang
- peraturan pemerintah
- perpres
- kepmen
- perda

Vonis hakim juga termasuk keputusan penguasa,sebab berbentuk tertulis dan di buat oleh pihak yang berwenang(petugas hokum)

B. . hukum dalam arti petugas
Yang dimaksud hokum dalam arti petugas adalah para penegak hokum itu sendiri,contoh polisi jaksa dan hakim

- Polisi : bertugas sebagai pencegah terjadinya pelanggaran di masyarat dan memproses pelanggaran yang dilakukan

- jaksa : mengajukan tuntutan

- hakim : orang yang bertugas untuk memvonis seseorang di pengadilan (yang member keputusan seseorang bersalah atau tidak )

C. . hukum dalam arti sikap tindak yang ajeg (hukum kebiasaan)
Sifat hokum disini bersifat immaterial (abstrak).immateriil sifat hokumnya memaksa karena hubungan antara anggota masyarakat berjalan teratur sehingga di anggap wajar dan rasional (sifat yang menjadi kebiasaan )

D. hokum dalam arti proses pemerintah
Fungsi ini berarti bahwa hukum berfungsi sebagai system penggerak roda pemerintahan serta penegakan dan pengawas hokum di dalam proses pemerintahan tersebut.

E. hokum dalam arti kaidah
Ialah himpunan petunjuk hidup yang berisi laranga,perintah dan perkenaan yang mengatur tata tertib dalam masyarakat.

Isi kaidah hukum :

Ditinjau dari segi isinya kaidah hukum dapat dibagi menjadi tiga :

1. Berisi tentang perintah, artinya kaidah hukum tersebut mau tidak mau harus dijalankan atau ditaati, misalnya ketentuan syarat sahnya suatu perkawinan, ketentuan wajib pajak dsb.

2. Berisi larangan, yaitu ketentuan yang menghendaki suatu perbuatan tidak boleh dilakukan misalnya dilarang mengambil barang milik orang lain, dilarang bersetubuh dengan wanita yang belum dinikahi secara sah dsb.

3. Berisi perkenan, yaitu ketentuan yang tidak mengandung perintah dan larangan melainkan suatu pilihan boleh digunakan atau tidak, namun bila digunakan akan mengikat bagi yang menggunakannya, misalnya mengenai perjanjian perkawinan, pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Ketentuan ini boleh dilakukan boleh juga tidak dilaksanakan.


Unsur-unsur kaidah hukum :

Dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para sarjana hukum Indonesia diatas, dapatlah disimpulkan bahwa kaidah hukum itu meliputi beberapa unsur yaitu :

a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat

b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib

c. Peraturan itu bersifat memaksa

d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

F. hokum dalam arti jalinan nilai

Dalam pengertian ini,hokum bertujuan menserasikan nilai nilai objektif yang universal tentang baik dan buruk,patuh dan tidak patuh,sehingga mencerminkan rumusan perlindungan kepentingan antar pribadi,pemenuhan kebutuhan dan perlindungan hak serta kepastian hokum.disamping itu dalam hak khusus,hokum menentukan nilai subjektif tertententu yang memberikan kputusan bagi keadilan berdasarka keadaan pada suatu tempat watu dan budaya masyarakat.










BAB III

PENGERTIAN HUKUM (LANJUTAN)


G. hokum dalam arti tata hukum

Biasanya disebut dengan hokum positif,artinya hokum yang berlaku di tempat dan waktu tertentu.

Tata hokum yang berlaku di Indonesia meliputi :
- hokum public: HI , hokum pidana hokum internasional public
- hokum private : hokum perdata , hokum dagang , hokum agrarian dan lainnya.

H. . hokum dalam arti ilmu hukum

Terdiri dari 5 cabang :

1. Sejarah hokum = salah satu bidang studi hokum , yang mempelajari perkembangan dan asal usul system hokum dalam masyarakat tertentu dan memperbandingkan antar hokum yang berbeda karena di batasi waktu yang berbeda pula

2. Perbandingan hokum = salah satu bidang studi hokum yang mempelajari dan mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dua atau lebih system hokum antar Negara maupun dalam Negara sendiri

3. Antropologi hokum = salah satu bidang studi hokum yang mempelajari pola-pola sengketa penyelsaian nya dalam masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi

4. Sosiologi hokum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbale balik antara hokum dengan gejala social lainnya .

5. Psikologi hokum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hokum sebagai suatu perwujudan jiwa manusia .


























BAB IV

Ilmu hukum sebagai ilmu kaedah

A. Pengertian ilmu pengetahuan
ilmu adalah pengetahuan yang bersifat umum dan sistematis, pengetahuan dari mana dapat disimpulkan dalil-dalil tertentu menurut kaidah-kaidah umum.konsepsi ilmu pada dasarnya mencakup tiga hal, yaitu adanya rasionalitas, dapat digeneralisasi dan dapat disistematisasi.pengertian ilmu mencakup logika, adanya interpretasi subjektif dan konsistensi dengan realitas social. ilmu tidak hanya merupakan satu pengetahuan yang terhimpun secara sistematis, tetapi juga merupakan suatu metodologi

B. ilmu pengetahuan kaedah

Kaedah hukum melindungi lebih lanjut kepentingan-kepentingan manusia yang sudah mendapat perlindungan dari kaedah-kaedah lain dan melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang belum mendapat perlindungan dari kaedah yang lain.

Kaedah hukum ditujukan kepada pelakunya yang kongkrit,yaitu pelaku pelanggaran yang nyata-nyata berbuat,bukan untuk penyempurnaan manusia.

Isi kaedah hukum itu ditujukan kepada sikap lahir manusia,Kaedah hukum mengutamakan perbuatan lahir.

Kaedah hukum merupakan ketentuan atau pedoman tentang apa yang seyogyanya atau seharusnya dilakukan.Pada hakekatnya kaedah hukum merupakan perumusan pendapat atau pandangan tentang bagaimana seharusnya atau seyogyanya seseorang bertingkah laku.Sebagai pedoman kaedah hukum bersifat umum dan pasif.

Kaedah hukum berisi kenyataan normatif, Das sollen,.. dan bukan berisi kenyataan alamiah atau peristiwa kongkrit,Das Sein ,.. Barangsiapa siapa mencuri harus dihukum, ”Barang siapa membeli sesuata harus membayar”merupakan das sollen,Suatu kenyataan normatif dan bukan menyatakan sesuatu yang terjadi secara nyata,melainkan apa yang seharusnya atau seyogyanya terjadi.Kalau nyata-nyata telah terjadi seseorang mencuri,kalau nyata-nyata telah terjadi seseorang membeli sesuatau tidak membayar barulah terjadi kenyataan ilmiah,barulah terjadi peristiwa kongkrit das sein.

BAB V

Ilmu hukum sebagai ilmu kaedah (lanjutan)


C. ilmu hukum sebagai ilmu kaedah

Telah dikemukakan bahwa kaedah hukum itu bersifat pasif,Agar kaedah hukum tetap befungsi pasif,agar kaedah hukum itu aktif atau hidup diperlukan rangsangan. Rangsangan untuk mengaktifkan kaedah hukum adalah peristiwa kongkrit (das Sein) dengan terjadinya peristiwa konkrit tertentu kaedah hukum baru dapat aktif.Karena kaedah hukumlah persiwa konkrit itu menjadi perisiwa hukum.Peristiwa hukum adalah peristiwa yang relevan bagi hukum,peristiwa yang oleh hukum dihubungkan dengan akibat hukum atau peristiwa yang oleh hukum dihubungkan dengan timbulnya atau lenyapnya hak dan kewajiban.

Tidak semua pelanggaran kaedah dapat dipaksakan sanksinya,Beberapa kewajiban tidak dapat dituntut pemenuhannya menurut hukum secara paksa.Ini terjadi misalnya dengan kewajiban yang berhubungan dengan apa yang dinamakan perikatan alamiah (Obligatio naturalis) ,suatu perikatan yang tidak ada akibat hukumnya.Jadi ada perikatan yang mempunyai akibat hukum,yang disebut perikatan perdata (Obligatio civilis).

Ada pelanggaran kaedah hukum tertentu yang tidak dikenakan sanksi ini merupakan penyimpangan atau pengecualian.Pelanggaran-pelanggaran ini merupakan perbuatan-perbuatan yang dilakukan dalam keadaan tertentu.Perbuatan-perbuatan ini dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok.

Pertama ialah Perbuatan yang pada hakekatnya merupakan pelanggaran kaedah hukum,tetapi tidak dikenekan sanksi karena dibenarkan atau mempunyai dasar pembenaran.(rechtvaardigings grond).termasuk perbuatan ini adalah keadaan darurat,pembelaan terpaksa,ketentuan undang-undang dan perintah jabatan.

Kedua ialah perbuatan yang pada hakekatnya merupakan pelanggaran kaedah hukum,tetapi tidak dikenakan sanksi karena sipelaku pelanggaran dibebaskan dari kesalahan ( Schuldopheffings grond).perbuatan ini terjadi karena apa yang dinamakan force mayeur,overmacht atau keadaan memaksa.yaitu keadaan atau kekuatan diluar kemampuan manusia.

D. hokum dan interdisiplin ilmu
Sejarah hokum = salah satu bidang studi hokum , yang mempelajari perkembangan dan asal usul system hokum dalam masyarakat tertentu dan memperbandingkan antar hokum yang berbeda karena di batasi waktu yang berbeda pula

Politik hokum = salah satu bidang studi hokum , yang kegiatannya memilih atau menentukan hokum mana yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat.

Perbandingan hokum = salah satu bidang studi hokum yang mempelajari dan mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dua atau lebih system hokum antar Negara maupun dalam Negara sendiri

Antropologi hokum = salah satu bidang studi hokum yang mempelajari pola-pola sengketa penyelsaian nya dalam masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi

Filsfat hokum = salah satu cabang filsafat yang mempelajari hakikat dari hokum , objek dari filsafat hokum dalah hokum yang dikaji secara mendalam

Sosiologi hokum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbale balik antara hokum dengan gejala social lainnya .

























BAB VI

Studi hukum dengan pendekatan ilmu pengertian dalam hukum



A. MASYARAKAT HUKUM :sekelompok orang dalam wilayah tertentu dimana berlaku serangkaian peraturan yang jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup yang jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup mereka . dari sudut ikatan batin dibagi 2 : (gemeinschaft & gesellschaft).

B. SUBJEK HUKUM : pendukung hak terdiri dari badan hokum alam (manusia dewasa) dan badan hokum buatan (organisasi yang berbadan hokum punya hak dan kewajiban )

C. PERANAN HUKUM : peran yang dimiliki dan harus di laksanakan oleh hokum :
- menertibkan masyarakat dan mengatur pergaulan hidup
- menyelsaikan pertikaian
- memelihara dan mempertahankan ketertiban dan aturan-aturan , jika perlu dengan kekerasan
- mengubah tata tertib dan aturan sesuai kebutuhan masyarakat
- memenuhi keadilan dan kepastian hokum
- Direktip , Integratip, stabilitatip, proyektip dan korektip ( syachran basah )
- sebagai alat penggerak pembangunan
- sebagai alat kritik ( fungsi kritis ) mengawasi masyarakat dan pejabat

D. PERISTIWA HUKUM : kejadian / peristiwa yang akibatnya di atur oleh hokum . peristiwa hokum di bagi 2 ( karena perbuatan subjek hokum (manusia atau badan hokum ) & karean bukan perbuatan subjek hokum ( karena UU contoh : kelahiran , kematian daluwarsa (melepaskan / mendapatkan = exstinctief / akuisitief )))

E. OBJEK HUKUM : segala sesuatu yang berguna bagi subjek hokum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hokum bagi para subjek hokum . (contoh: benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hokum)




























BAB VII

Mengenal ilmu hokum sebagai ilmu tentang kenyataan

1. Sejarah hokum = salah satu bidang studi hokum , yang mempelajari perkembangan dan asal usul system hokum dalam masyarakat tertentu dan memperbandingkan antar hokum yang berbeda karena di batasi waktu yang berbeda pula

2. Perbandingan hokum = salah satu bidang studi hokum yang mempelajari dan mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dua atau lebih system hokum antar Negara maupun dalam Negara sendiri

3. Antropologi hokum = salah satu bidang studi hokum yang mempelajari pola-pola sengketa penyelsaian nya dalam masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi

4. Sosiologi hokum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbale balik antara hokum dengan gejala social lainnya .

5. Psikologi hokum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hokum sebagai suatu perwujudan jiwa manusia .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar