Sabtu, 17 April 2010
hukum tanah adat
PENDAHULUAN
Dalam kehidupan manusia bahwa tanah tidak akan terlepas dari segala tindak
tanduk manusia itu sendiri sebab tanah merupakan tempat bagi manusia untuk
menjalani dan kelanjutan kehidupannya.
Oleh itu tanah sangat dibutuhkan oleh setiap anggota masyarakat, sehingga
sering terjadi sengketa diantara sesamanya, terutama yang menyangkut tanah.
Untuk itulah diperlukan kaedah – kaedah yang mengatur hubungan antara manusia
dengan tanah.
Di dalam Hukum Adat, tanah ini merupakan masalah yang sangat penting.
Hubungan antara manusia dengan tanah sangat erat, seperti yang telah dijelaskan
diatas, bahwa tanah sebagai tempat manusia untuk menjalani dan melanjutkan
kehidupannya.
Tanah sebagai tempat mereka berdiam, tanah yang memberi makan mereka, tanah
dimana mereka dimakamkan dan menjadi tempat kediaman orang – orang halus
pelindungnya beserta arwah leluhurnya, tanah dimana meresap daya – daya hidup,
termasuk juga hidupnya umat dan karenanya tergantung dari padanya.
Tanah adat merupakan milik dari masyarakat hukum adat yang telah dikuasai
sejak dulu. Kita juga bahwa telah memegang peran vital dalam kehidupan dan
penghidupan bangsa pendukung negara yang bersangkutan, lebih – lebih yang corak
agrarisnya berdominasi. Dinegara yang rakyatnya berhasrat melaksanakan
demokrasi yang berkeadilan sosial, pemanfaatan tanah untuk sebesar – besar
kemakmuran rakyat merupakan suatu conditio sine qua non.
Untuk mencapat tujuan itu, diperlukan campur tangan penguasa yang
berkompeten dalam urusan tanah, khususnya mengenai lahirnya, berpindah dan
berakhirnya hak milik atas tanah. Di lingkungan hukum adat, campur tangan itu
dilakukan oleh kepala berbagai persekutu hukum, seperti kepala atau pengurus
desa. Jadi, jika timbul permasalahan yang berkaitan dengan tanah adat ini, maka
pengurus - pengurus yang telah ada itulah yang akan menyelesaikannya.
Dalam hukum tanah adat ini terdapat kaedah – kaedah hukum. Keseluruhan
kaedah hukum yang timbuh dan berkembang didalam pergaulan hidup antar sesama
manusia adalah sangat berhubungan erat tentang pemamfaatan antar sesama
manusia adalah sangat berhubungan erat tentang pemamfaatan sekaligus
menghindarkan perselisihan dan pemamfaatan tanah sebaik – baiknya.
Hal inilah yang diatur di dalam hukum tanah adat. Dari ketentuan –
ketentuan hukum tanah ini akan timbul hak dan kewajiban yang berkaitan erat
dengan hak – hak yang ada diatas tanah.
Hukum tanah di Indonesia dari zaman penjajahan terkenal bersifat ‘dualisme’,
yang dapat diartikan bahwa status hukum atas tanah ada yang dikuasai oleh hukum
Eropa di satu pihak, dan yang dikuasai oleh hukum adat, di pihak lain.1
Keadaan seperti ini tidak lepas sebagai peninggalan atau warisan dari politik
agraria Pemerintah Hindia Belanda, yang pada dasarnya juga mempunyai alasan
untuk pemisahan antara kepentingan rakyat pribumi dan kepentingan modal asing.
Hal ini dapat terlihat dari komenta Prof. Ter Haar Bzn yang menyebutkan
bahwa dengan usaha bersama dicoba memberikan jaminan tentang nikmat ekonomi
atas tanah: syarat hidup bagi penduduk pribumi, syarat berdiri bagi pengusaha –
pengusaha perkebunan Eropa.
Terlepas dari itu, diseluruh Indonesia kita melihat adanya hubungan –
hubungan antara persekutuan hukum dengan tanah dalam wilayahnya, atau dengan
kata lain, persekutuan hukum itu mempunyai hak atas tanah – tanah itu, yang
dinamakan Beschikkingsrecht. Untuk istilah ini, beberapa sarjana memiliki beberapa
perbedaan penggunaan istilah, misalnya ‘hak pertuanan’ (Prof. Dr. Soepomo), ‘hak
ulayat’ (Dr.Soekanto dan Prof Mr.Mahadi).2 Hal ini membawa kita kepada suatu
pemahaman bahwa tanah adat atau hukum tanah adat di Indonesia mempunyai
pengaruh yang sangat besar dalam pola hidup dalam persekutuan masyarakat
hukum adat.
Tetapi masalah hukum tanah adat tidaklah mudah adanya. Karena masih di
bawah pengaruh dualisme hukum tanah yang ada selama masa Pemerintah Hindia
Belanda.
BAB II
PERMASALAHAN
Bertitik tolak dari penjelasan tersebut diatas, maka kita dapat melihat adanya
dualisme hukum adat di Indonesia. Sifat seperti ini adalah hal yang perlu dihindari
dalam lapangan hukum, sebab sifat dualisme dapat menimbulkan ketidakpastian
hukum, suatu keadaan yang bertentangan dengan falsafah dan tujuan hukum itu
sendiri.3
Lebih lanjut, di Indonesia belakangan dibuatlah suatu peraturan perundang -
undangan yang mengatur tentang pertanahan, yaitu Undang – Undang Nomor 5
tahun 1960 tentang Pokok Pertanahan (UUPA 1960). Undang – Undang diciptakan
untuk mengadakan unifikasi hukum pertanahan nasional.
Sehingga, muncul beberapa pertanyaan, antara lain adalah :
1. Bagaimana pengaturan hukum tanah adat yang da di Indonesia ?
2. Bagaimana kedudukan hukum tanah adat (atau tanah adat) setelah
berlakunya UUPA 1960 ?
3. Apakah dualisme hukum tanah di Indonesia benar – benar ditiadakan dengan
berlakunya UUPA 1960 ?
Pertanyaan – pertanyaan tersebut di atas membutuhkan jawaban – jawaban
yang tegas. Sebab, masalah pertanahan adalah persoalan yang cukup serius dan
sensitif adanya. Artinya, apabila persoalan pertanahan tidak mendapat perhatian di
tengah – tengah penyelenggara negara dan masyarakat, maka masyarakat akan
rawan konflik.
Oleh karena itum makalah ini akan melakukan pembahasan lebih lanjut
dalam bab – bab berikut ini untuk, seraya menjawab pertanyaan – pertanyaan
tersebut diatas berdasarkan teori – teori dan atau dasar hukum yang berlaku di
Indonesia.
BAB III
PEMBAHASAN
1. Hukum Tanah Adat sebelum berlakunya UUPA
Sebelum berlakunya UUPA, tanah adat masih merupakan milik dari suatu
persekutuan dan perseorangan. Tanah adat tersebut mereka pergunakan sesuat
dengan kebutuhan mereka dalam memanfaatkan dan mengolah tanah itu, para
anggita persekutuan berlangsung secara tertulis. Selain itu dalam melakukan
tindakan untuk menggunakan tanah adat, harus terlebih dahulu diketahui atau
meminta izin dari kepala adat.
Dengan demikian sebelum berlakunya UUPA ini tanah adat masih tetap milik
anggota persekutuan hukum, yang mempunyai hak untuk mengolahnya tanpa
adanya pihak yang melarang.
2. Beberapa aspek Hukum Tanah Adat di Indonesia
Tanah adalah suatu hak yang tidak lepas dari kehidupan manusia. Tanah
adalah tempat untuk mencari nafkah,mendirikan rumah atau tempat kediaman, dan
juga menjadi tempat dikuburnya orang pada waktu meninggal.Artinya, tanah adalah
hal yang sangat diperlukan manusia.
Supaya tidak ada ketidakjelasan hak antara satu sama lain pihak, maka
diperlukanlah aturan – aturan yang mengatur hubungan antara manusia dengan
tanah. Aturan – aturan atau kaedah – kaedah yang mengatur hubungan manusia
dengan tanah ini, selanjutnya disebut hukum tanah menurut hukum adat.
Menurut hukum adat di Indonesia, ada 2 (dua) macam hak yang timbul atas
tanah, antara lain yaitu:
1. Hak persekutuan, yaitu hak yang dimiliki, dikuasai, dimanfaatkan, dinikmati,
diusahai oleh sekelompok manusia yang hidup dalam suatu wilayah tertentu
yang disebut dengan masyarakat hukum (persekutuan hukum). Lebih lanjut,
hak persekutuan ini sering disebut dengan hak ulayat, hak dipertuan, hak
purba, hak komunal, atau beschikingsrecht.
2. Hak Perseorangan, yaitu hak yang dimiliki, dikuasai, dimanfaatkan,
dinikmati, diusahai oleh seseorang anggota dari persekutuan tertentu.
Secara umum, Prof.Ter Haar Bzn mengatakan bahwa hubungan antara hak
persekutuan dengan hak perseorangan adalah seperti ‘teori balon’. Artinya, semakin
besar hak persekutuan, maka semakin kecillah hak perseorangan. Dan sebaliknya,
semakin kecil hak persekutuan, maka semakin besarlah hak perseorangan.
Ringkasnya, hubungan diantara keduanya bersifat kembang kempis.
Hukum tanah adat dalam hal hak persekutuan atau hak pertuanan :
Dapat dilihat dengan jelas bahwa umat manusia itu ada yang berdiam di
suatu pusat tempat kediaman yang selanjutnya disebut masyarakat desa atau
mereka ada yang berdiam secara tersebar di pusat – pusat kediaman yang sama
nilainya satu sama lain, di suatu wilayah yang terbatas, maka dalam hal ini
merupakan suatu masyarakat wilayah.4
Persekutuan masyarakat seperti itu, berhak atas tanah itu, mempunyai hak –
hak tertentu atas tanah itu, dan melakukan hak itu baik keluar maupun ke dalam
persekutuan.
Berdasarkan atas berlakunya hak tersebut ke luar, maka persekutuan
masyarakat hukum adat itu sebagai kesatuan yang berkuasa memungut hasil dari
tanah itu dengan membatasi adanya orang – orang lain yang melakukan hal yang
seupa itu. Juga, sebagai suatu kesatuan masyarakat, mereka bertanggung jawab
terhadap orang – orang dari luar masyarakat itu atas perbuatan – perbuatan
pelanggaran di wilayah tanah masyarakat itu.
Masyarakat itu, dalam arti kata para anggotanya secara bersama – sama
(kolektif), mempergunakan hak pertuanannya berupa atau dengan jalan memungut
keuntungan dari tanah itu dan dari segala makhluk hidup yang terpelihara di situ.
Masyrakat itu membatasi kebebasan berbuat anggota – anggotanya secara
perseorangan berdasarkan atas haknya atas tanah itu dan untuk kepentingannya
sendiri (kepentingan masyarakat).5 Sehingga, sifat sosialnya tanah itu benar – benar
terjadi, berlaku dan dipertahankan dengan jelas.
Sifat yang khusus dari hak pertuanan atau persekutuan adalah terletak pada
daya timbal – balik dari pada hak itu terhadap hak – hak yang melekat pada orang
perorangan atau individu. Semakin memperkuat anggota masyarakat (selaku
pengolah tanah) hubungan individu tersebut dengan tanah yang tertentu itu dari
pada tanah yang diliputi oleh hak persekutuan, makin memperdalam hubungannya
dengan hukum perseorangan (terhadap tanah itu), maka makin kecillah hak yang
dimiliki masyarakat terhadap sebidang tanah itu.6
Bilamana hubungan perseorangan atas tanah itu berkurang atau bila
hubungan itu diabaikan secata terus – menerus, maka hak – hak masyarakat akan
dikembalikan seperti sedia kala, dan hak persekutuan atas tanah itu berlaku kembali
tanpa ada gangguan. Misalnya, dapat saja diatur agar tanah sedemikian itu menjadi
bagian orang – orang miskin atau orang – orang baru anggota persekutuan dengan
‘hak pakai’ (hak – hak sementara).7
Pada beberapa lingkungan hukum, maka kesadaran mengenai adanya
hubungan masyarkat dengan tanah itu terbukti dari adanya acara selamatan pada
waktu yang tetap di tempat – tempat selamatan desa tersebut di bawah pimpinan
masyarakat pada waktu akan memulai pengerjaan tanah. Sedangkan keyakinan dari
adanya pertalian yang hidup antara manusia dengan tanah itu juga dapat terlihat
jelas pada waktu diadakannya acara, seperti pesta pembersihan desa pasca panen
dan acara – acara semacam itu.
Anggota – anggota masyarakat sebagai perseorangan atau individu dapat
memungut hasil dari tanah itu, dalam mayoritas lingkungann hukum adat pada
pokoknya selama penggarapan tanah itu semata – mata hanya diperuntukkan untuk
mencari nafkahnya saja, atau berikut untuk keluarganya atau kerabatnya. Apabila
anggota persekutuan melewati batas penggunaannya itu, misalnya melakukan
penggarapan tanah untuk kepentingan perdagangan (trading) dalam artian untuk
memperkaya diri sendiri, maka mereka akan diperlukan seberapa jauh sebagai orang
– orang dari luar persekutuan, yang selanjutnya hak – hak persekutuan yang
bersifat ke luar akan diberlakukan terhadap mereka. Sekali lagi di sini dapat terlihat
bahwa sifat tanah itu benar – benar adalah bersifat sosial adanya.
Selanjutnya, anggota persekutuan masyarakat itu juga memiliki hak untuk
membuka tanah (ontginningsrecht), yaitu adanya penyelenggaraan suatu hubungan
sendiri terhadap sebidang tanah sebagai bagian dari lingkungan hak pertuanan. Hak
membuka tanah itu menurut hukum adat adalah hanya salah satu dari pada tanda –
tanda munculnya hak persekutuan atau beschikingsrecht dan hanya ada pada
anggota – anggota masyarakat atau tanah – tanah di lingkungan hak pertuanan itu
sendiri. Hubungan hukum seperti dapat diwariskan.
Hak membuka tanah ini tidaklah terjadi atau dilakukan begitu saja. Sering
kali ini menuntut adanya dilakukan acara – acara khusus yang dihadiri oleh para
tokoh adat atau masyarakat setempat dan perlunya membuat tanda – tanda tertentu
yang menunjukkan bahwa lahan atau tanah tersebut telah ada perseorangan yang
sedang mengolahnya. Hal – hal seperti ini akan mempertegas adanya hubungan
hukum perseorangan tersebut terhadap tanah yang dibukanya.
Apabila hal itu tidak ada, maka hubungan hukum antara tanah yang
dibukanya dengan dirinya akan begitu lemahnya, sehingga membuka peluang bagi
pihak lain (perseorangan atau individu) untuk juga mengklaim bahwa itu juga lahan
yang dibukanya. Hal seperti inilah yang akan menimbulkan permasalahan tentang
tanah. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa persoalan tanah memang
rawan konflik.
Kadang – kadang , setelah selang beberapa waktu, lahan itu tidak lagi
seperoduktif sewaktu baru pertama kali dibuka. Sehinggasi penggarap tanah
memutuskan untuk meninggalkan lahan tersebut dan membukan lahan yang baru di
daerah persekutuan itu juga. Dalam hal ini, maka apabila kondisi tanah atau lahan
menunjukkan keterlantaran, hak persekutuan akan kembali seperti sedia kala. Hak
perseorangan menjadi hapus. Apabila kelak yang bersangkutan berkehendak untuk
membuka kembali lahan tersebut, dia harus memulai hubungan hukumnya dari awal
lagi, seperti layaknya dahulu ia melakukannya.
Para pemimpin masyarakat adat juga memiliki hak untuk mencabut kembali
hak pakai atas tanah karena alasan – alasan tertentu. Misalnya, apabila lahan lama
telah lama ditinggalkan, atau si penggarap telah meninggal dunia tanpa mempunyai
ahli waris, atau karena suatu perjanjian tertentu masyarakat hukum adat, atau
karena si penggarap telah berkelakuan kurang baik terhadap persekutuan hukum.
Penggarapan tanah atau pemakaian tanah untuk menikmati hasilnya
tersebut, juga berlaku bagi kepala atau pegawai masyarakat hukum selama mereka
menjabat dinas bagi kepentingan persekutuan hukum. Tanah – tanah seperti ini
sering disebut sebagai ‘tanah bengkok’. Atau di beberapa tempat lainnya, para
pemimpin persekutuan dapat saja menikmati hasil dari tanah dengan jalan memiliki
tenaga kerja yang diambil dari sesama anggota persekutuannnya.9
Lebih tegasnya, ‘tanah bengkok’ yang disebut di sini adalah sebagian dari
tanah persekutuan yang diperuntukan sebagai semacam gaji kepala desa, terlepas
dari mana asal – usulnya yang lebih tegas, tetapi secara umum diambil dari tanah
persekutuan.
Hak persekutuan atau petuanan juga dapat berlaku ke luar. Dalam hal hak
persekutuan atau beschikkingsrecht berlaku ke luar karena orang – orang di luarpersekutuan, misalnya orang – orang dari persekutuan tetangga, hanya boleh
memungut hasil dari tanah tersebut, dan atau sudah membayar dana pengakuan di
muka serta dana ganti rugi di kemudian hari. Hak sedemikian ini, hanya dapat
dimiliki oleh orang tersebut dalam tempo yang terbatas, biasanya dalam praktek
yaitu satu kali panen saja. Dengan kemungkinan untuk dilanjutkan lagi. Orang luar
tersebut tidak akan pernah memiliki hak untuk memiliki tanah tersebut, bahkan hak
– hak mereka dapat saja dibatasi oleh persekutuan dalam hal membuat perjanjian –
perjanjian yang berhubungan dengan tanah.10
Hal lainyang dapat menimbulkan konflik di bidang pertanahan adalah karena
tidak jelasnya pembatasan daerah atau tanah persekutuan atau beschikkingsrecht.
Artinya, ukuran yang digunakan dalam bidang pertanahan menurut hukum adat
adalah konstruksi yuridis yang abstrak. Sehingga batas – batas pertanahan antara
persekutuan hukum adat yang satu dengan yang lainnya yang bertetannga sering
kali tidaklah jelas adanya.
Sehingga, ketika satu persekutuan hukum adat mengklaim batas tertentu
tanahnya, bisa jadi itu sudah dianggap melampaui batas yang telah diklaim oleh
persekutuan hukum adat tetangganya. Apabila kelak ada orang yang berkehendak
untuk membuka lahan di bidang yang adalah ‘perbatasan’ tersebut, maka konflik
pertanahan antar persekutuan hukum akan timbul dengan sendirinya. Hal yang
seperti ini seharusnya tidak terjadi apabila ada ketegasan hukum dalam bidang
pertanahan.
Hal lain yang membuat aspek sedemikian itu rawan konflik , adalah karena
adanya prinsip bahwa tanah persekutuan atau pertuanan tersebut tidak dapat
dipindahtangankan (onvervreemdbaarheid). Artinya pada waktu terjadi perbedaa
pendapat tentang kepemilikan hak antar persekutuan hukum tentang batas – batas
tanah tersebut, masing – masing persekutuan hukum akan membela haknya dengan
segala cara. Mereka tidak akan pernah mengizinkan haknya atas tanah yang telah
mereka klaim, yang mungkin telah terjadi untuk waktu yang cukup lama, lepas
begitu saja. Ada nilai magis-religi yang terdapat antara tanah persekutuan dengan
masyarakat persekutuan yang membuat prinsip itu berlaku dengan kuat di antara
mereka.
Di sinilah letak perlunya peran pemerintah atau penguasa yang lebih tinggi
untuk membuat peraturan yang memiliki atau menjamin kepastian hukum dalam
bidang pertanahan, menghindari konflik pertanahan di antara persekutuan hukum
adat.
Sekali lagi perlu ditegaskan bahwa dalam hal beschikingsrecht, yang
dimaksud adalah hak menguasai atau memakai tanah. Hal ini merupakan pendapat
dari pada Prof. Van Vollenhoven.11 Sehingga fungsi ke dalam maupun ke luar dapat
disimpulkan sebagai hak pakai oleh setiap warga masyarakat daerah persekutuan
dan tanah demi kepentingan bersama dalam masyarakat daerah persekutuan serta
persekutuan lainnya.
Sementara itu, ada juga Hak Perseorangan atau individu atas tanah.
Dalam hal ini ada beberapa hak perorangan atau individu dalam tertib hukum
masyarakat persekutuan, antara lain adalah:
Hak milik atas tanah: yaitu hak yang dimiliki oleh anggota persekutuan
terhadap hak ulayat. Pada dasarnya, yang bersangkutan belum mempunyai
kekuasaan penuh atas tanah yang dimilikinya atau dikuasainya tersebut. Artinya,
belum bisa menguasainya secara bebas, karena hak milik ini masih mempunyai
fungsi sosial. Fungsi sosial dimaksud akan terlihat dengan jelas dan dibahas lebih
lanjut dalam pokok bahasan berikutnya. Sehingga, jika seandainya persekutuan
sewaktu – waktu membutuhkan tanah itu, maka hak milik dapat menjadi hak
persekutuan kembali. Di Bali, hal seperti ini dikenal dengan istilah kelakeran.
Hak menikmati: yaitu hak yang diberikan persekutuan pada seseorang untuk
memungut hasil dari tanah tersebut untuk satu kali panen saja. Hak ini mirip dengan
hak yang dinikmati oleh orang asing atau orang luar persekutuan atas tanah
persekutuan. Hanya saja, perseorangan anggota persekutuan tidak dituntut untuk
membayar biaya atau ganti rugi tertentu.
Hak yang dibeli: yaitu hak yang diberikan pada seseorang untuk membeli
tanah dengan mengesampingkan orang lain. Hal ini terjadi karena yang membeli itu
adalah sanak saudara dari si penjual, atau tetangganya, atau berasal dari satu
anggota persekutuan yang sama.
Hak memungut hasil karena jabatan: yaitu hak yang diberi pada seseorang
atau individu yang sedang memegang jabatan tertentu di dalam persekutuan hukum
adat tersebut, dan hak itu tetap ia miliki selama memegang jabatan yang dimaksud.
Seperti yang dibahas sebelumnya, ‘tanah bengkok’ di Jawa merupakan suatu contoh
konkrit tentang hak ini.
Hak pakai: yaitu hak yang diberikan kepada seseorang untuk mengambil hasil
dari sebidang tanah. Misalnya, di Minang ada hak atau sawah pusaka, sedang
anggota – anggota persekutuan mempunyai hak pakai atas tanah – tanah bagian
sawah pusaka yang dibagikan untuk mereka untuk dipungut hasilnya yang sering
disebut ganggam bauntuiq, dimana anggota – anggota persekutuan juga
mempunyai hak pakai atas tanah kerabat yang tidak dapat dibagi – bagi, dan tokoh
– tokoh hukum adat setempat yang serupa dengan itu.12
Hak gadai dan hak sewa: yaitu hak – hak yang timbul karena perjanjian atas
tanah. Hak gadai dari si pemegang gadai, juga haknya seseorang yang menyewa
tanah dengan pembayaran uang sewa lebih dahulu.
Hak raja: yaitu hak yang diberikan pada raja untuk memungut hasil karena
kedudukannya.
3. Kedudukan Hukum Tanah Adat dan agraria Indonesia dalam
pengnanggulangan permasalahan pertanahan.
Dalam banyak peraturan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia
saat ini, hukum adat atau adat istiadat yang memiliki sanksi, mulai mendapat
tempat yang sepatutnya sebagai suatu produk hukum yang nyata dalam
masyarakat. Dalam banyak kasus, hukum adat sedemikian dapat memberikan
kontribusi sampai taraf tertentu untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi
masyarakat. Hukum saat ini malahan dijadikan dasar pengambilan keputusan oleh
hakim, sehingga dapat terlihat bahwa hukum adat itu efisien, efektif, aplikatif dan
come into force ketika dihadapkan dengan masyarakat modern dewasa ini.
Namun, kenyataan ini tidak dengan sendirinya membuat hukum adat bebas
dari permasalahan dalam penerapan, khususnya apabila kita melihat dalam bidang
hukum tanah adat.
Ada banyak perbedaan prinsip antara hukum tanah adat regional dan hukum
agraria nasional, yang tentu saja dapat menimbulkan konflik yang cukup serius.
Perihal UUPA 1960, hukum adat dijadikan landasannya, sedangkan hak ulayat
merupakan salah satu dari lembaga – lembaga hukum adat dan kemudian
dikembangkan kepada fungsi sosial dari hak – hak atas tanah. Pasal 5 UUPA
mengatur bahwa “Hukum Agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa
ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan
negara , yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia
serta dengan peraturan – peraturan yang tercantum dalam undang – undang ini, dan
dengan peraturan – peraturan yang tercantum dalam undang – undang ini , dan
denga peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur
– unsur yang bersandar pada hukum agama.”13
Lebih dari pada itu, dalam mukadimah UUPA 1960 menyatakan bahwa
berhubungan dengan apa yang tersebut dalam pertimbangan – pertimbangan di atas
perlu adanya Hukum Agraria Nasional, yang berdasar atas hukum adat tentang
tanah, yang sederhana dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat
Indonesia, denga tidak mengabaikan unsur – unsur yang bersandar pada hukum
agama.14 Dengan demikian, dengan berlakunya UUPA 1960, kita meniadakan
dualisme hukum pertanahan dengan menundukkan kembali hukum adat pada
tempatnya sebagai landasan utama hukum agraria nasional. Namun. Perli diingat
bahwa hukum agraria nasional itu, berdasarkan atas hukum adat tanah, yang
bersifat nasional, bukan hukum adat yang bersifat kedaerahan atau regional.
Artinya, untuk menciptakan hukum agraria nasional, maka hukum adat yang ada di
seluruh penjuru nusantara, dicarikan format atau bentuk yang umum dan berlaku
bagi seluruh persekutuan adat. Tentu saja, tujuannya adalah untuk meminimalisir
konflik pertanahan dalam lapangan hukum tanah adat.
Untuk itu, dalam substansi Pasal 5 UUPA 1960 kita dapat menarik
kesimpulan, sebagaimana yang diuraikan oleh Prof. Dr. A. P. Parlindungan,SH
bahwa hukum adat yang berlaku dalam bidang pertanahan atau agraria adalah yang
terhadap kepentingan nasional (prinsip nasionalitas) , pro kepada kepentingan
negara, pro kepada sosialisme Indonesia, tidak bertentangan dengan undang –
undang atau peraturan yang lebih tinggi, dan ditambah dengan unsur agama.15
Jadi, motivasi dari hukum agraria nasional, dalam hal ini UUPA 1960 sebagai
induknya, benar – benar akan mengurangi konflik pertanahan yang dapat timbul
sebagai akibat penerapan hukum tanah adat yang bersifat kedaerahan.
Hukum agraria nasional tidak hanya tercantum dalam UUPA 1960 saja, tetapi
juga terdapat dalam peraturan perundang – undangan lainnya yang mengatur
tentang perjanjian – perjanjian ataupun transaksi – transaksi yang berhubungan
dengan tanah. Misalnya, Undang – Undang Nomor 2 tahun 1960 tentang Perjanjian
Bagi Hasil Pertanian , Undang – Undang Nomor 2 tahun 1960 tentang Penetapan
Ceiling Tanah dan Gadai tanah pertanian. Di sini dapat dilihat bahwa semua masalah hukum tanah adat secara praktis di akomodasi oleh peraturan perundang –
undangan yang dibuat oleh pemerintah (penguasa).
Bahkan dalam Undang – Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (UU No.23 Tahun 1997), hukum adat juga dijadikan dasar
penetapan dan pembentukannya. Dimana dalam Pasal 9 UU No.23 Tahun 1997
disebutkan bahwa pemerintah menetapkan Kebijaksanaan nasional tentang
pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang dengan tetap memperhatikan
nilai – nilai agama, adat istiadat, dan lain – lain yang hidup dalam masyarakat .16
Dalam hal ini kita bisa mendapati bahwa pengelolaan dan penataan
lingkungan hidup, yang bagian utamanya adalah tanah, juga mengandalkan hukum
adat yang berlaku secara nasional untuk menjadi dasar pengaturannya. Untuk
kesekian kalinya hukum adat (hukum tanah adat) mendapat kedudukan yang tepat
dalam hal ini.
Oleh karena itu peran hukum tanah adat mulai memiliki porsi yang cukup
besar. Hukum tanah adat yang dibahas dalam pembahasan sebelumnya
menunjukkan bahwa dengan adanya tanah persekutuan dan tanah perseorangan
menunjukkan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, yang serupa
diatur dalam UUPA. 1960.17
Kelihatan di sini bahwa peran pemerintah atau penguasa sangat menentukan
untuk menciptakan suasana yang kondusif dalam bidang pertanahan, khususnya
hukum tanah adat. Hanya saja patut diberi perhatian bahwa karena bertitik tolak
dari peran Pemerintah tersebut, maka sering kali kebijakan – kebijakan bidang
pertanahan atau agraria memilki tendensi politik dari pada dari hukumnya.
Oleh karena itu, prinsip mendahulukan kepentingan sosial dapat diartikan
bahwa segala kebijaksanaan bidang pertanahan tidak boleh dibiarkan merugikan
kepentingan masyarakat. Tanah tidak diperkenankan semata – mata untuk
kepentingan pribadi atau kelompok, kegunaannya harus disesuaikan dengan
keadaanya dan sifat dari haknya sehingga bermanfaat, baik untuk kesejahteraan dan
kebahagiaan yang mempunyai, serta baik dan bermanfaat untuk masyarakat dan
kepentingan negara.
Kepentingan masyarakat dan kepentingan perseorangan haruslah saling
imbang mengimbangi, atau adil adanya.
Salah satu hal yang dapat menjamin kepastian hukum bidang pertanahan
adalah dengan melakukan pensertifikatan tanah adat. Pasal 19 UUPA 1960
menyatakan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan
pendaftaran tanah di Seluruh Wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan –
ketentuan yang diatur dengan peraturan Pemerintah.18 Dengan dilakukannya
pendaftaran tanah, maka status haknya akan beridentitas yang jelas.
Untuk kondisi pertanahan di Indonesia yang sebelumnya banyak dipengaruhi
oleh hukum Eropa dan hukum tanah adat, cara yang agaknya memenuhi syarat
tersebut ialah sistem buku tanah.
Penyelengaraan tugas tersebut dibebankan kepada instansi Agraria bagian
Pendaftaran tanah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun
1961 tentang Pendaftaran Tanah sebagai landasan hukum pelaksanaan
penyelenggaraan Pendaftaran Tanah.
Beberapa hal yang harus ditarik kepada perhatian kita, antara lain adalah
bentuk pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah di
dalam UUPA adalah bentuk suatu kadaster hukum. Pendaftaran tanah yang dapat
menjamin kepastian hukum dari hak atas tanah dengan sepenuhnya bila memenuhi
syarat, yaitu:
a. Peta – peta Pendaftaran Tanah yang dibuat membuktikan batas –
batas bidang tanah yang ditetapkan di dalamnya sebagai batas – batas
yang sah menurut hukum. Syarat ini berkaitan dengan masalah
Pendaftaran Tanah dengan kekuasaan bukti.
b. Daftar – daftar umum yang diadakan dalam rangka pendaftaran hak
membuktikan pemegang hak yang terdaftar di dalamnya sebagai
pemegang hak yang sah menurut hukum. Syarat ini berkaitan dengan
masalah sistem pendaftaran hak atas tanah.
c. Setiap hak atas tanah serta peralihannya didaftar dalam daftar umum,
sehingga daftar – daftar itu memberikan gambaran yang lengkap yang
sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dari hak – hak atas tanah.
Syarat ini berkaitan dengan masalah arti pendaftaranbagi peralihan
hak.19
Di sini dapat kita lihat bahwa pensertifikatan tanah mempunyai kecendrungan
atau tendensi pengaruh positif terhadap pelestarian tanah yaitu :
a. Adanya jaminan kepastian hukum bagi pemilik tanah ulayat
sebagaimana dimaksudkan di dalam Undang – Undang Pokok Agraria.
b. Meningkatkan ketertiban dalam bidang keagrarian.
4. Hukum Tanah Adat setelah berlakunya UUPA
Seperti yang telah dijelaskan dalam konsepsi UUPA, menurut konsepsi UUPA
maka tanah, sebagaimana halnya juga dengan bumi, air dan ruang angkasa
termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya yang ada di wilayah Republik
Indonesia , adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa pada Bangsa Indonesia yang
merupakan kekayaan nasional. Hubungan antara Bangsa Indonesia dengan tanahnya
dimaksud adalah suatu hubungan yang bersifat abadi.
Dalam Pasal 5 UUPA ada disebutkan bahwa Hukum Agraria yang berlaku atas
bumi, air dan ruang angkasa ialah Hukum Adat sepanjang tidak bertentangan
dengan kepentingan Nasional dan Negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa,
dengan sosialisme Indonesia serta peraturan – peraturan yang tercantum dalam
undang – undang ini dengan peraturan perundangan – undangan lainya, segala
sesuatu dengan mengindahkan unsur – unsur yang bersandar pada hukum agama.
Adanya ketentuan yang demikian ini menimbulkan dua akibat terhadap
hukum adat tentang tanah yang berlaku dalam masyarakat Indonesia, dimana di
satu pihak ketentuan tersebut memperluas berlakunya hukum adat tidak hanya
terhadap golongan Eropa dan Timur Asing. Hukum Adat di sini tidak hanya berlaku
untuk tanah – tanah Indonesia saja akan tetapi juga berlaku untuk tanah – tanah
yang dahulunya termasuk dalam golongan tanah Barat.
Setelah berlakunya ketentuan tersebut di atas, maka kewenangan berupa
penguasaan tanah – tanah oleh persekutuan hukum mendapat pembatasan
sedemikian rupa dari kewenangan pada masa – masa sebelumnya karena sejak saat
itu segala kewenangan mengenai persoalan tanah terpusat pada kekuasaan negara,
kalau demikian bagaimana kewenangan masyarakat hukum adat atas tanah yang
disebut hak ulayat tersebut, apakah juga masih diakui berlakunya atau mengalami
perubahan sebagaimana halnya dengan ketentuan – ketentuan hukum adat tentang
tanah.
Mengenai hal tersebut dapat dilihat dalam beberapa ketentua dari UUPA,
antara lain :
a. Pasal 2 ayat (4) “Hak menguasai dari Negara tersebut di atas pelaksanaannya
dapat dikuasakan kepada daerah – daerah swantanra dan masyarakat –
masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan
kepentingan Nasional, menurut Peraturan Pemerintah.”
b. Pasal 3 “ Dengan mengugat ketentuan – ketentuan dalam Pasal 1 dan 2
pelaksanaan hak ulayat dan hak – hak yang serupa dari masyarakat hukum adat
sepanjang menurut kenyataan masih ada harus sedemikian rupa sehingga sesuai
dengan kepentingan Nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan
bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang – undang dan peraturan –
peraturan yang lebih tinggi.
c. Pasal 22 ayat (1) “Terjadinya hak milik menurut hukum adat diatur dengan
peraturan Pemerintah.”
Seperti yang telah disebutkan di atas, bahwa setelah berlakunya UUPA ini,
tanah adat di Indonesia mengalami perubahan. Maksudnya segala yang
bersangkutan dengan tanah adat, misalnya hak ulayat, tentang jual beli tanah dan
sebagainya mengalami perubahan.
Jika dulu sebelum berlakunya UUPA, hak ulayat masih milik persekutuan
hukum adat setempat yang sudah dikuasai sejak lama dari nenek moyang mereka
dahulu.
Namun setelah berlakunya UUPA, hak ulayat masih diakui, karena hal ini dapat
dilihat dari pasal 3 UUPA, hak ulayat dan hak – hak yang serupa dari masyarakat
hukum adat masih diakui sepanjang dalam kenyataan di masyarakat masih ada.
Andaikata karena terjadinya proses individualis sering hak ulayat ini mulai
mendesak, yang memberikan pengakuan secara khusus terhadap hak – hak
perorangan. Dengan tumbuh dan kuatnya hak – hak yang bersifat perorangan dalam
masyarakat hukum adat mengakibatkan menipisnya hak ulayat. Hak ulayat ini diakui
oleh Pemerintah sepanjang kenyataanya masih ada. Kalau sudah ada tidaklah perlu
untuk membuat adanya hak ulayat baru.
Hak ulayat yang diakui dalam pasal tersebut bukanlah hak ulayat seperti
dengan masa sebelumnya dengan kepentingan Nasional dan negara perbatasan
dengan bahwa hak ulayat yang dimaksud tidak boleh bertentangan dengan undang –
undang dan Peraturan – peraturan lainya.
Selain itu ada juga perubahan yang terjadi pada hukum tanah adat sebelum
dan sesudah berlakunya UUPA. Hal ini dapat dilihat misalnya dalam hal ini jual beli
tanah.
Sebelum berlakunya UUPA, jual beli tanah sering dilakukan hanya secara lisan saja,
yakni penjualnya. Itu sebabnya sampai dikatakan dulu tanpa bentuk. Kemudian berkembang dengan pembuatan surat jual beli antara dua pihak. Jual beli tanah
adalah perbuatan hukum menyerahkan tanah hak oleh penjual kepada pembeli.
Perubahan lain yang terjadi misalnya dalam hal daluarsa. Dalam hukum adat
daluarsa ini menyangkut tentang hak milik atas tanah. Dulu, sesuatu bidang tanah
yang sudah dibuka atas izin pemangku adat atua kepala adat yang berwenang, maka
setelah beberapa tahun tidak dikerjakan/ditanami kembali ditutul belukar dapat
diberi peruntukan lain/baru kepada pihak yang membentuknya, akibat pengaruh
lamanya waktu dan tanah itu telah kembali kepada hak ulayat desa.
Dalam perjalan waktu, apabila izin membuka tanah dan tanahnya dimaksud
digunakan terus, maka pemegang hak itu tidak memerlukan izin lagi untuk
menggunakan tanah secara terus menerus makin lama seorang memanfaatkan
hak/izin itu, bertambah kuat hak melekat di atasnya, sampai pada akhirnya menjadi
hak milik.
Hak milik juga mengalami perubahan, sebelum berlakunya UUPA, lazimnya
didaftarkan dan dikenakan pajak hasil bmi. Walaupun peraturan perpajakan ini tidak
menentukan hak atas suatu bidang tanah, tetapi sejarah penggunaan dan pemilikan
penguasa tanah secara tidak langsung dipotong dokumentasi/administrasi
perpajakan serta pembayaran pajak tersebut. Sejak berlakunya UUPA, keadaannya
menjadi lain, akibat adanya ketentuan konversi dan politik hukum agraria yang
merubah stelel lama.
Perubahan lainnya terlihat juga di dalam pelaksanaan pembukaan tanah.
Menurut Pasal 46 UUPA, hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya
dapat dipunyai oleh warga negara Indonesia yang diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Di dalam peraturan tersebut telah digariskan beberapa ketentuan mengenai
hak membuka tanah ini sebagai berikut :
1. Pasal 6 “Gubernur Kepala Daerah memberikan keputusan mengenai izin untuk
membuka tanah, jika luas tanahnya lebih dari 10 ha tetapi tidak melebihi 50 ha.”
2. Pasal 10 “Bupati/Walikota kepala Daerah memberikan keputusan mengenai izin
untuk membuka, jika luasnya dari 2 ha tetapi tidak lebih dari 10 ha.”
3. Pasal 11 “Kepala Keamana memberikan keputusan mengenai izin membuka
tanah jika luasnya lebih dari 2 ha dengan memperhatikan pertimbangan kepala
desa yang bersangkutan atau pejabat yang setingkat dengan itu.”
Dari ketentuan tersebut diatas, kelihatan mengenai persoalan pembukaan
tanah ini tidak lagi dikaitkan dengan Hukum Adat tetapi sudah dipandang sebagai
suatu kewenangan administratif.
Dengan demikian jelaslah sudah bahwa hukum tanah adat di Indonesia telah
mengalami perkembangan dalam berbagai hal, karena ini disesuaikan dengan
adanya perkembangan zaman tidak tertulis, tepat keberadaannya masih tetap
dipandang kuat oleh para masyarakat. Begitu juga kiranya dengan tanah adat yang
sudah merupakan bagian dari diri mereka dan tetap dipertahankan kelestariannya
jika ada pihak – pihak yang ingin merusaknya. Memang, setelah perkembangan
zaman ditambah lagi setelah berlakunya UUPA, hukum tanah adat masih tetap diakui
sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan Nasional dan Negara.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa hukum adat yang berlaku di Indonesia
menunjukkan adanya suatu nuansa kehidupan atau fungsi sosial dari tanah, terlebih
lagi dalam pembagian tanah persekutuan dan tanah perseorangan atau individu.
Juga dapat dilihat bagaimana pembagian hak – hak atau pengaturan hak –
hak atas tanah adat menunjukkan adanya upaya untuk menertibkan pemakaian
tanah adat sehingga benar – benar menjamin keadilan. Namun, kepastian hukum
tidak terjamin dengan hanya mengandalkan hukum tanah adat belaka, karena aspek
penerapan prinsip konstuksi yurisdis abstrak dalam hukum tanah adat.
Di sinilah kedudukan peran pemerintah selaku penguasa untuk menetapkan
suatu teknis pendaftaran tanah adat untuk menjamin adanya kepastian hukum
dalam bidang agraria.
Pemerintah melalui berbagai cara telah berusaha untuk memberikan jaminan
kepastian hukum atas tanah adat. Melihat luasnya tanah yang belum terdaftar dan
dibandingkan dengan kemampuan aparat dan dana yang tersedia, maka menurut
perkiraan akan memakan waktu yang cukup lama untuk dapat menyelesaikan
pendaftaran tanah tersebut secara keseluruhan.
Di samping usaha – usaha Pemerintah untuk memberikan jaminan dan
kepastian hak atas tanah masih ada kekhawatiran tertentu untuk gagasan
pendaftaran tanah dan sertifikasi tanah adat, karena akan mengurangi kelestarian
tanah – tanah adat itu sendiri.
Tentu saja ini tidak beralasan. Karena usaha di bidang pendaftaran tanah
jelas bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak dan
demikian juga kepada objek, sehingga dapat dihindarkan persengketaan –
persengketaan yang tidak perlu terjadi.
Dengan mendaftarkan tanah adat berdasarkan peraturan perundangan
sembari memperhatikan hukum tanah adat yang berlaku secara nasional,
sebenarnya kita telah memberikan suatu tanda kepada tanah itu, mana yang bisa
dialihkan, mana yang bisa diwariskan.
Tentu saja usaha - usaha Pemerintah untuk menjaga jangan sampai ada
penyimpangan dari ketentuan adat yang berlaku di bidang tanah, dimulai dengan
surat tanda bukti penguasaan dan pemilikan tanah.
Saran
Di sini dapat kita lihat bahwa pensertifikatan tanah mempunyai kecendrungan
atau tendensi pengaruh positif terhadap pelestarian tanah yaitu:
a. Adanya jamina kepastian hukum bagi pemilik tanah ulayat sebagaimana
dimaksudkan di dalam Undang- Undang Pokok Agraria,
b. Meningkatkan ketertiban dalam bidang keagrarian.
c. Bahwa perlu lebih ditingkatkan penyuluhan dan sosialisasi serta informasi
kepada masyarakat luas akan pentingnya hak – hak atas tanah serta
pendaftarannya.
nasional.
Daftar Pustaka
- ABDURRAHMAN,SH.
Hukum Adat Menurut Perundang – Undangan Republik Indonesia;
Cendana Press; Jakarta;1984.
- AHMAD FAUZIE RIDWAN, Prof,Dr,SH.
Hukum Tanah Adat – Multi disiplin Pembudayaan Pancasila; Dewa Ruci
Press; Jakarta; 1982
- E. Utrecht,Dr,SH.
Pengantar Dalam Hukum Indonesia; PT.Penerbitan dan Balai Buku Ichtiar;
Jakarta;1962
- HADIKUSUMA,HILMAN,Prof,H,SH.
Sejarah Hukum Adat Indonesia; Alumni; Bandung;1983.
…………………..Hukum Perjanjian Adat, PT; Citra Aditya Bakti; Bandung;1993.
- KOESNADI HARDJASOEMANTRI, Prof,Dr,SH,ML.
Hukum Tata Lingkungan; Gadjah Mada University Press; Yogyakarta; 2000
- PARLINDUNGAN,AP,Prof,Dr,SH.
Komentar Atas Undang – Undang Pokok Agraria; Mandar Maju; Bandung;
1998
- Mr.TER HAAR BZN
Asas – Asas dan Susunan Hukum Adat; Pradnya Paramita; Jakarta; 1981
- Sajuti Thalib,SH
Hubungan Tanah Adat dengan Hukum Agraria di Minangkabau; Bina
Aksara; Jakarta; 1985
Jumat, 29 Januari 2010
lokus fokus
LOKASI : GRAPARI TELKOMSEL DI GEDUNG GRAHA PENA JL.URIP SUMOHARJO
DASAR TEORI:
1.Pergantian sim card prepead (simpati dan as)memiliki syarat untuk mengisi formulir layanan pelanggan dan menunjukkan kartu identitas di se3rtai foto kopynya.
2.Syarat penggantian sim cared pospead (halo):
a.menunjukkan dan memberikan foto kopy identitas
b.mengisi formulir layanan pelanggan
c.nomor tida sedang dalam terblokir karna adanya penunggakan pembayaran.
3.Apabila data pelanggan kosong maka harus di laukan validasi 5 nomor yang paling sering di hubungi, lalu mengisi formulir registrasi, kemudian dilakukan proses penggantian sim card.
4.kualitas, proses, dan hasil pelayanan harus di uypayakan agar dapat memberi keamanan, kenyamanan dan kepastian yang dapat di pertanggung jawabkan.
LATAR BELAKANG
Di era modern ini kita sudah mudah berkomunikasi jarak jauh, itu dengan adanya handphone. di mana handphone tersebut di dukung oleh provider (pemberi layanan telekomunikasi) yang membuat jaringan pada sim card yang lebih kita kenal dengan sebutan nomor handphone.
Sim card sangat mudah didapat dengan harga yang terjangkau namun arena setiap sim card memiliki nomor yang berbeda-beda. sehingga kita jarang menggantinya, karena berbagai macam alasan seperti karena sim card tersebut telah di ketahui oleh rekan bisnis kita atau keluarga dan teman-teman kita. oleh karena itu apabila sim card kita hilang atau rusak kita ingin menggunakan sim card yang memilii nomor yang sama.
Di Indonesia sudah banyak provider yang berkembang salah satunya telkomsel. yang merupakan provider yang paling banyak di gunakan oleh masyarakat di indonesia dan tidak sedikit dari sim card itu bermasalah atau hilang.
di telkomsel sendiri memiliki pelayanan untuk penggantian sim card. pelayanan untuk publik ini juga terorganisir untuk memiliki kualitas, proses, dan hasil pelayanan yang mengupayakan keamanan, kenyamanan dan kepastian.
RUMUSAN MASALAH
Penggantian sim card di telkomsel hanya membutuhkan foto copy identitas dan mengisi nomor-nomor yang paling sering di hubungi jika nomor tidak terigestrasi.
Manfaat dan Tujuan
manfaat: agar pembaca memahami lebih jauh atas proses penggantian sim card di grapari telkomsel
tujuan: agar kiranya kedepan masyarakat tidak berfikir terlalu jauh dan tidak merasa sulit untuk proses penggantian sim card
TINJAUAN TEORI
Teori dan pelaksanaan di grapari telkomsel sudah berjalan dengan lancar dan baik, sesuai dengan teori atau mereka kenal dengan SOP (standar operasional prosedur) di telkomsel makassar. yang pada pelaksanaan nya terbagi atas dua tahapan pertama di Quick Service yang bertugas mengecek registrasi sim card, kemudian ke castamer service yang melaukan proses penggantian kartu.
DEFINISI
Sim card adalah chip nomor handphone. Som card memiliki nomor handphone yang berbeda-beda dari setiap provider. provider adalah penyedia layanan pada sim card tersebut, contohnya telkomsel, indosat, xl, dan lain sebagainya.
pelayanan sim card di telkomsel terbagi atas dua yaitu: 1.layanan penggantian sim card prepead; dan 2.layanan penggantian sim card pospead. yang termasuk dalam sim card prepead adalah sim card simpati dan as, atau kita kenal dengan sebutan prabayar. sedangkan yang termasuk dalam sim card pospead adalah sim card halo, atau kita kenal dengan sebutan pascabayar.
dalam pelayanan sim card prepead terbagi atas tiga yaitu:
1. pelayanan pergantian yang di mana data castamer sesuai dengan data pada sistem.
2. pelayanan pergantian yang di mana data castamer tidak sesuai dengan data pada sistem,
3. pelayanan pergantian yang di mana data castamer kosong atau registrasi gagal.
dalam pelayanan tersebut masing-masing memiliki syarat proses pergantian sim card berbeda-beda.
syarat pergantian sim card pospead adalah:
a.menunjukkan dan memberikan foto kopy identitas
b.mengisi formulir layanan pelanggan
c.nomor tida sedang dalam terblokir karna adanya penunggakan pembayaran
dalam pelayanan tersebut pula,apabila proses pergantian sim card prepead harus melaukan validasi data pada quick service, setelah validasi data sukses baru lach proses pergantian kartu di lakukan di castamer service. berbeda dengan proses sim card pospead proses penggantiannya langsung di tangani di castamer service.
Minggu, 24 Januari 2010
SOAL FINAL PENGANTAR ILMU HUKUM KELAS H9 ANGKATAN 2009 U/ TGL 30/01/2010
2. Jelaskan fungsi hukum dan tujuan hukum
3. Jelaskan subyek hukum, obyek hukum, peristiwa hukum, hak dan kewajiban?
4. Jelaskan antara norma sosial dan norma hukum?
5. Di dalam mempelajari hukum, kita akan bertanya tentang mengapakah orang menaati
hukum dan dari manakah asal hukum. Sebutkan salah satu teori tentang orang
menaati hukum?
6. Jelaskan sumber hukum di indonesia menurut undang-undang no.10 tahun 2004 tentang
pembentukan perundang-undangan?
Jumat, 22 Januari 2010
SDM
January 3, 2010 by suaraatr2025
MEMBANGUN KEBIASAAN YANG PRODUKTIF MENJADI
MANUSIA KAYA TANPA BATAS
PENDAHULUAN
Pemahaman “mANUSIA Kaya Tanpa Batas” merupakan renungan dari pemikiran apa yang kita sebut 7M dengan membaca, menterjemahkan, meneliti, mengkaji, menghayati dan akhirnya mampu mengamalkan dalam perjalanan hidup yang abadi.
Kekuatan-kekuatan 7M menjadi bermakna dalam menggerakkan kekuatan berpikir, bila anda memperkuat daya kemauan untuk membangun kebiasaan. Jadi kemauan dan kebiasaan menjadi dua kata bermakna dalam hidup karena anda membayangkan mata uang yang memiliki nilai dua sisi yang saling bergantung dimana disatu sisi mengungkapkan kemauan berarti daya dorong sebagai kekuasaan dan disisi lain mengungkapkan kebiasaan yang berarti perbuatan-perbuatan yang kedua-duanya digerakkan oleh pikiran anda.
Oleh karena itu melatih kemauan menjadi sesuatu daya dorong dari dalam diri sendiri akan membentuk karekter anda, dengan demikian akan menjadi suatu kebiasaan – kebiasaan yang baik dengan tuntunan oleh pemahaman anda atas unsur kata kebiasaan menjadi kata bermakna.
Kata “KEBIASAAN” dari huruf menjadi kata bermakna menjadi :
(K)esadaran ; (E)sa ; (B)ahtera ; (I)slam ; (A)gama ; (S)antun ; (A)mpun ; (A)manah ; (N)iyat.
Bila unsur kata tersebut dirumuskan menjadi suatu untaian kalimat,
maka “KEBIASAAN “ adalah suatu kekuatan pikiran yang positip sebagai sifat (K)esadaran untuk mengingatkan atas kebesaran ke (E)saan Tuhan dalam menjalani (B)ahtera dengan memeluk (I)slam dalam keyakinan (A)gama-ku sebagai manusia yang selalu taat kepada ke-(S)antun-an, meminta (A)mpun untuk menjalankan (A)manah berdasarkan (N)iyat dari keinginanku.
Bertolak dari rumusan “KEBIASAAN” diatas, maka dengan memanfaatkan 7M, anda sampai pada kemampuan untuk menggerakkan kekutan berpikir baik yang disadari (akal dan hati)maupun yang tidak disadari (intuisi), oleh karena itu kebiasaan dibentuk oleh kekuatan pikiran anda sendiri yang dapat berupa dalam kerangka berpikir positif dan berpikir negatif.
Dengan memperhatikan rumusan kebiasaan yang diungkapkan diatas, maka manusia hidup dibuat untuk berpikir dalam rangka bermartabat dan berkebajikan sehingga seluruh kewajiban adalah berpikir dengan kebiasaan sebagaimana seharusnya anda mengubah takdir menjadi usaha mengubah nasib. Jadi kebiasaan pikiran akhirnya menentukan nasib anda, bukan saja nasib rohaniah anda tetapi juga keberhasilan dan atau kegagalan anda.
KEBIASAAN YANG PRODUKTIF MERUPAKAN KEHIDUPAN
Renungkanlah suatu pemikiran bahwa “hidup anda dibentuk oleh pikiran anda sendiri”, oleh karena itu mulailah dengan hidup baru yang bertolak dari “Niyat dari keingananku”, sehingga kehidupan pemikiran anda akan dapat mempengaruhi setiap aspek dari kekuatan berpikir pada 1) sikap dan perilaku ; 2) citra diri ; 3) indera ; 4) fisik ; 5) hati ; 6) pola pikir ; 7) akal ; penghargaan diri ; 9) kepercayaan diri ; 10) kondisi kejiwaan ; 11) kondisi kesehatan ; 12) produktivitas.
Oleh karena itu, kekuatan pikiran dengan memahami dan mengamalkan unsur kata dalam kebiasaan menjadi penuntun untuk mengubah hidup anda, dengan demikian unsur tersebut menjadi kekuatan untuk menggerakkan kekuatan pikiran agar dapat menuntun dalam proses berpikir positif.
Pemahaman unsur (K)esadaran :
Salah satu alat pikir yang merupakan unsur jiwa yang utama disebut dengan “kesadaran”, merupakan awal kita berpikir artinya dengan kesadaran kita dapat berorientasi meninjau serta merasakan diri sendiri serta menangkap situasi diluar diri kita.
Jadi unsur kesadaran dalam kebiasaan itu kita dapat meletakkan perhatian pada barang sesuatu sehingga dapat memusatkan kesadaran pada apa-apa itu untuk memahami dan menyadarkannya. Jadi kesadaran yang dipusatkan dapat mempertajam panca indera kita ke satu arah pusat perhatian, yang kita sebut dengan fokus. Dengan fokus, kita menempatkan kesadaran yang berpusat di otak atas sebelah kanan yang dapat dimanfaatkan sebagai alat pikir dalam usaha-usaha untuk menyadarkan diri.
Yang menjadi masalah kita adalah seberapa jauh “tingkat kesadaran” kita untuk menggrakkan kekuatan berpikir yang sangat mempengaruhi dalam aspek-aspek kehidupan yang telah kita kemukakan diatas.
Tingkat kesadaran yang paling rendah adalah apa yang disebut dengan alat pikir “kesadaran inderawi”, tingkat menengah disebut “kesadaran rasional”, tingkat tinggi disebut “kesadaran rohaniah”, tingkat tertinggi disebut “kesadaran tauhid”. Jadi tingkat kesadaran sangat mempengaruhi pola pikir dalam menjalankan fungsi berpikir.
Yang perlu diingat bahwa kesadaran tidak berarti apa-apa dalam berpikir, bila tidak dibantu alat pikir kedua yang disebut dengan „kecerdasan“(berada pada otak atas sebelah kiri) karena kesadaran menyadarkan tentang apa-apa, namun kecerdasan melaporkan kepada kita keadaan perkara dan hubungan-hubungannya. Jadi melalui kecerdasan kita dapat menangkap fakta dan informasi untuk meningkatkan masalah kita hadapi atau dengan kata lain seberapa resiko yang dihadapinya.
Kecerdasan menjadi bermakna, bila „akal“ menunjukkan untuk mencari jalan dalam memenuhi maksud dan tujuan kita. Dengan akal akan mempersoalkan dimana letaknya bahaya, apakah macam bahaya yang akan dihadapi, apakah akan segera datang tetap sebagai bahaya, bagaimana ia dapat dihindarinya. Kemudian menunjukkan cara-cara penyelesaiannya, disitulah letak pekerjaan akal.
Dengan demikian akal adalah potensi rohaniah yang memiliki pelbagai kesanggupan seperti kemampun berpikir, menyadari, menghayati, mengerti dan memahami sehingga kegiatan akal itu berpusat atau bersumber dari kesanggupan jiwa yang disebut dengan intelgensi. Akal berpusat di otak bawah sadar yang disebut hati.
Jadi dengan alat pikir tersebut yang akan dapat menuntun kita dalam usaha membangun dan mengembangkan kebiasaan-kebiasaan yang produktif yang mengarah pada aspek-aspek kehidupan kita di dunia dan di akhirat.
Pemahaman unsur (E)sa :
Dengan memanfaatkan alat pikir yang telah kita ungkapkan diatas, maka unsur esa dalam kebiasaan berarti kita mampu meletakkan landasan yang kuat sebagai pendorong keyakinan dan kepercayaan kita atas keesaan Tuhan, sehingga pandangan hidup ini menjadi jelas arti keberadaan manusia di dunia ini, siapa, darimana dan kemana.
Oleh karena itu ingatlah selalu makna „keesaan“ untuk menuntun kebiasaan-kebiasaan yang merupakan dasar kehidupan kita yang dapat bergerak secara otomatis dan atau yang dipikirkan terlebih dahulu secara sadar. Dengan demikian kita mampu membangun kebiasaan secara sadar berdasarkan ada daya dorong untuk membuat persiapan dalam pemahaman dan membentuk keyakinan kita
Pemahaman unsur (B)ahtera :
Bertolak dari pemahaman kesadaran dan ke-esaan, maka timbul pertanyaan „apakah kebiasaan akan mendatangkan daya tahan“, sudah tentu bila kebiasaan itu dibangun atas dasar pemikiran yang sadar, sehingga seseorang dapat mengarungi lautan yang tenang, dengan perahu intelektual akan mampu menjadi pemenang yang melewati badai yang akan memperoleh kehormatan yang sebenarnya.
Oleh karena itu, unsur bahtera dalam kebiasaan menjadi gelombang kehidupan ini akan kita hadapi, yang menjadi masalah bahwa keberhasilan dalam membentuk kebiasaan yang produktif tidak datang melalui cara yang anda pikir, ia datang melalui cara anda berpikir, maka disitulah terletak bahtera yang hendak dituju sebagai pengungkit daya ingatan dalam kekuatan berpikir.
Pemahaman unsur (I)slam :
Tidak cukup memahami kebiasaan hanya melihat kekuatan daya dorong hanya unsur kesadaran, keesaan, bahtera tanpa memahami makna anda menyerah kepada-Nya, artinya menyerah dengan sebulat hati dengan segala perintahnya dan hukum-Nya aku taati ; suruhnya aku kerjakan, larangan-Nya aku hentikan dengan segenap kerelaan. Inilah pemahaman Islam.
Jadi unsur islam dalam kebiasaan, dengan pendekatan dan melaksanakan 7M, maka menggerakkan kekuatan dari alat pikir (kesadaran, kecerdasan, akal) diharapkan menjadi benteng dalam memecahkan semua masalah kehidupan dimana setiap kesulitan pasti berakhir. Jadi mengamalkan islam dalam kehidupan anda berarti anda mampu mendorong kebiasaan yang produktif dengan kekuatan pikiran-pikiran yang dapat menuntun anda pada setiap aspek-aspek kehidupan ini.
Bayangkan dengan pemahaman unsur Islam dalam kebiasaan berarti anda adalah makhluk pilihan dan oleh karena itu anda memliki kemampuan untuk memilih bagaimana kita akan bereaksi terhadap suatu keadaan. Jadi ingatlah bahwa di setiap puncak yang telah didaki, layangkan pandangan anda untuk mencari bukit lain yang akan ditaklukkan, maka disitulah terletak anda punya kekuatan kepercayaan untuk menyerah kepada-Nya.
Pemahaman unsur (A)gama :
Unsur agama dalam kebiasaan tidak mungkin diyakini oleh manusia, kalau hanya dari sumber akal, akan tetapi haruslah dari sumber yang timbul dari perasaan dan keinsyafan hati serta petunjuk Ilahi.
Oleh karena itu, ilmu agama adalah kehidupan, sebaliknya ilmu filsafat adalah pikiran, dengan begitu agama melihat ke atas, persahabatan meninjau kedalam, sehingga agar pikiran dan kehidupan berjalan secara harmonis itu berarti anda telah siap membangun kebiasaan yang produktif, maka disitu terletak fitrah manusia dalam menjalankan agama dengan akal yang sehat, yang didorong oleh kekuatan kesadaran, keesaan, bahtera dan islam dalam pandangan hidupnya.
Jadi manusia yang lahir ke dunia dalam keadaan suci atau disebut juga dengan fitrah manusia berupa fitrah ketuhanan, sejalan dengan itu manusia sudah ada fitrah beragama yaitu fitrah untuk memeluk agama islam yang akan menuntun manusia sejalan dngan keyakinan dan kepercayaannya.
Pemahaman unsur (S)antun :
Bertolak dari kekuatan pada pemahaman atas kesadaran, esa, bahtera, islam dan agama dalam unsur kebiasaan menjadi daya dorong yang kuat untuk membangkitkan makna kesatunan dalam aspek kehidupan, oleh karena itu, maka unsur santun dalam kebiasaan hanya bisa tumbuh menjadi kepribadian yang menggambarkan karekter manusia yang mampu menaklukkan dirinya sendiri yang sejalan dengan sifat rendah hati bukan bersifat rendah diri.
Manusia dengan rendah diri punya rasa sombong pada dirinya, karena ia malu mengakui kekurangannya kepada orang lain, oleh karena itu dengan membangun kebiasaan santun akan menjadi daya dorong yang kuat untuk menjadi manusia yang rendah hati, mau mengakui keadaan hidupnya, sehingga jika dalam kekurangan mau memperbaikinya.
Pemahaman unsur (A)mpun :
Unsur ampun dalam kebiasaan merupakan karekter bagi setiap manusia yang memilik kekuatan pikiran dalam hidup yang selalu ingin melaksanakan hijrah dari suatu kesalahan menuju kearah kebaikan, yang ditopang oleh pemahaman atas kesadaran, esa, bahtera, islam, agama, santun yang menjadi kekuatan untuk mendorong manusia menggerakkan kekuatan berpikir dalam usaha menemukan jati dirinya yang sejalan dengan fitrah manusia.
Oleh karena itu, unsur ampun dalam kebiasaan menjadi penentu perjalanan hidup manusia dalam menuju perjalanan hidup yang abadi yang mendorong dalam pikirannya dengan membayangkan pemahaman anda mengenai ungkapan bahwa “bekerja untuk duniamu, seolah-olah engkau akan hidup selama-lamanya dan bekerjalah untuk akhiratmu seolah-olah engkau akan mati esok pagi”
Pemahaman unsur (A)manah :
Kunci keberhasilan untuk menjalankan unsur amanah dalam kebiasaan menjadi pondasi hidup manusia yang ditopang oleh kebiasaan apa yang telah kita ungkapkan dari unsur kebiasaan yang disebut dengan „kesadaran, esa, bahtera, islam, agama, santun, ampun“.
Sejalan dengan keinginan untuk menjalankan unsur amanah menjadi kebiasaan-kebiasan yang produktif, maka anda harus memiliki kekuatan pikiran yang harus diasah secara terus menerus sehingga anda dapat pula untuk membayangkan dalam pikiran anda mengenai ungkapan seperti „tak ada dusun yang begitu sunyi sehingga tak dapat dicapai oleh sinar rembulan berkilauan ; demikian juga tak ada seorang manusia pun yang tak dapat melihat kebenaran ilahi dan tak memasukkannya ke dalam hatinya, asalkan ia membuka lebar-lebar jendela akal budinya“, maka disitu terletak makna manfaat dari alat pikir untuk menemukan jati diri anda sebenarnya.
Jadi alat pikir yang dimiliki oleh setiap manusia merupakan potensi yang tersembunyi dalam pikiran anda dan oleh karena itu, anda harus mampu dalam mengelola secara maksimal dalam perjalanan hidup ini.
Pemahaman unsur (N)iyat :
Unsur akhir dalam kebiasaan yang terdiri dari unsur “(k)esadran, (e)sa, (b)ahtera, (i)slam, (a)gama, (s)antun, (a)mpun, (a)manah adalah (n)iyat yang merupakan kunci untuk menentukan usaha-usaha manusia untuk menumbuh kembangkan kebiasaan yang produktif yang didukung oleh keinginan yang berlandaskan niyat, seperti halnya kemampuan anda menangkap ungkapan seperti “nilai hidup manusia bukan hartanya saja, tapi amalnya terhadap sesama manusia”
Oleh karena itu, setiap kerja harus memasang niat. Setiap orang akan mencapai apa yang dinikmatinya. Jikalau hijrahnya untuk kepentingan dunia ia Cuma akan memperoleh itu. Kalau ia cuma terpikat oleh seorang wanita, ia Cuma akan mengawininya. Maka hijrah setiap orang adalah menengok niyat yang dipasangnya sewaktu hijrah.
PENUTUP
Setiap manusia harus mampu membangun kebiasaan yang produktif dalam kehidupan, sehingga diperlukan suatu pendekatan untuk memperkuat daya kemauan yang secara berkelanjutan dapat memberikan daya dorong untuk memanfaatkan kekuatan berpikir secara positif, maka disitu terletak daya kemauan untuk keingintahuan dari yang tidak tahu menjadi tahu. Jadi apa yang dipikirkan, maka disitu terletak jalan untuk mendorong adanya usaha mewujudkan terbentuknya pikiran yang jelas, terang dan terarah.
Oleh karena itu, untuk menggerakkan pikiran-pikiran dengan melaksanakan pendekatan 7M yang mencakup (M)embaca, (M)entejemahkan, (M)eneliti, (M)engkaji, (M)enghayati, (M)emahami, (M)engamalkan dan menguraikan huruf dari kata „KEBIASAAN“ menjadi kata yang bermakna yang mencakup (K)esadaran ; (E)sa ; (B)ahtera ; (I)slam ; (A)gama ; (S)antun ; (A)mpun ; (A)manah ; (N)iyat.
Bertolak dari pemikiran diatas, maka renungkanlah suatu pemikiran bahwa „hidup anda dibentuk oleh pikiran anda sendiri“, oleh karena tu ingatlah selalu
1) untuk mendapatkan manfaat yang langsung dari hasil-hasil pemikiran itu tentang rahasia-rahasia yang terkandung di dalamnya baik yang bersifat ilimiah maupun yang bersifat peneletian ;
2) untuk membentuk jiwa dan rohani manusia supaya lebih mengenal kepada yang menciptakannya.
Jadi dengan usaha-usaha membangun dan mengembangkan kebiasaan yang produktif yang berlandaskan dari kekuatan kehidupan pemikian anda akan dapat mempengaruhi kepada hal-hal yang terkait dengan 1) sikap dan perilaku ; 2) citra diri ; 3) indera ; 4) fisik ; 5) hati ; 6) pola pikir ; 7) akal ; penghargaan diri ; 9) kepercayaan diri ; 10) kondisi kejiwaan ; 11) kondisi kesehatan ; 12) produktivitas dan sebagainya yang terkait dengan usaha-usaha mengembangkan pikiran yang terang. Oleh karena itu, tiap hari adalah hari perbaikan buat hidup anda, maka belajarlah dari kesalah atas pikiran yang negatif.
Dengan demikian ingatlah ungkapan yang mengatakan seperti „orang tidak pernah terlalu tua untuk belajar. Orang tidak pernah terlambat untuk belajar atau memperbaiki sesuatu“, sehingga apabila engkau sendirian janganlah engkau mengatakan atau berbuat sesuatu yang tercela (jahat) ; belajarlah untuk lebih merasa malu terhadap dirimu sendiri terhadap orang lain. Jadi makin banyak orang belajar, maka insyaflah dia betapa sedikitnya yang dia ketahui.
Bangunlah kebiasaan yang produktif dalam usaha anda untuk meningkatkan kebiasaan-kbiasaan yang mampu menggerakkan kekuatan pikiran anda dalam meningkatkan kedewasaan rohaniah, sosial, emosional dan intelektual dalam rangka kesiapan menuju perjalanan hidup abadi.
Senin, 18 Januari 2010
resume kaidah hukum, sistem hukum,dan asas legalitas
Hukum adalah aturan yang tertulis yang berisi perintah dan larangan yang apabila di langgar ada sanksi yang mengikat. Ilmu hukum sendiri masih bersifat abstrak sehingga pengertian ilmu hukum dapat di jelaskan hanya menurut para ahli.seperti Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dalam “ De Legibus”, Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625,Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651, Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882, dan dari Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15),dan dari pendapat mereka dapat disimpulkan bahwa ilmu hukum pada dasarnya adalah ilmu tentang menghimpun dan mensistematisasi bahan-bahan hukum dan memecahkan masalah-masalah. Tetapi Ilmu Hukum tidak hanya membicarakan mengenai peraturan undang-undang saja melainkan juga filsafatnya. Jadi ilmu hukum tidak hanya mempersoalkan suatu tatanan hukum tertentu yang berlaku disuatu negara, Dapat disingkat bahwa subyek hukum dari ilmu hukum adalah hukum. Jadi hukum sebagai suatu fenomena dalam kehidupan manusia dimana saja dan kapan saja. Dengan demikian hukum itu dapat dilihat sebagai fenomena universal dan bukan lokal atau regional.
Pengantar Ilmu hukum adalah sarana sarana meperkenalkan ilmu hukum. sebagai sarana maka PIH ( Pengantar Ilmu Hukum) menunjukan ilmu hukum secara keseluruhan. Pengantar ilmu hukum mempelajari hukum dari segi ilmiahnya secara sentral dan universal.dikatakan universal karena pandangannya adalah kepada hukum yang berlaku kapan saja dan dimana saja tidak dibatasi dengan negara. Dan pada kesempatan ini kami akan membedah Kaidah Hukum, Sistem Hukum dan Asas Legalitas secara singkat.;
KAIDAH HUKUM
Aturan Hukum dan Kaidah Hukum akan diuraikan
mengenai:
1. Aturan Hukum dan Kaidah Hukum (secara umum);
Aturan hukum pada dasarnya suatu bentuk pernyataan (uitspraak) yang terkait dengan hukum. Aturan hukum, pada dasarnya, berasal dari kaidah hukum atau norma hukum (rechtsnorm). Kaidah hukum merupakan proposisi suatu aturan hukum karena arti dari suatu kalimat atau pernyataan adalah sama dengan proposisi dari kalimat atau pernyataan tersebut. Kaidah hukum dapat pula diartikan sebagai satuan bahasa yang lebih luas yakni aturan hukum. Isi pengertian/intensi (begripsinhoud) dan lingkup pengertian/ekstensi (begripsomvang) dapat disusun dalam suatu kaidah hukum. Isi kaidah (norminhoud) adalah keseluruhan ciri unsur-unsur yang mewujudkan kaidah itu. Lingkup kaidah (normomvang) adalah wilayah penerapan (toepassingsgebied) kaidah yang bersangkutan. Arti suatu aturan hukum harus ditautkan dengan isi kaidahnya. Dari instensi dan ekstensi di atas, terdapat 2 dalil, yakni: “ISI KAIDAH MENENTUKAN WILAYAH PENERAPAN” “ISI KAIDAH BERBANDING TERBALIK DENGAN WILAYAH PENERAPAN” Dalil di atas menyatakan bahwa semakin sedikit isi kaidah hukum memuat ciriciri, maka wilayah penerapannya semakin besar. Sebaliknya, semakin banyak isi kaidah hukum memuat ciri-ciri, maka wilayah penerapannya semakin kecil. Perumusan kaidah hukum digantungkan pada pembentuk peraturan, apakah akan memuat banyak ciri-ciri atau tidak. Jika hakim dalam penerapan kaidah hukumnya memperluas isi, maka yang berubah itu isinya, bukan aturan hukumnya. Yang terakhir ini sebagai interpretasi hakim (bisa penafsiran ekstensif atau restrriktif dengan cara mengurangi atau menambah ciriciri). tanda arti yang berarti Dari skema di atas, dapat diambil contoh tentang kaidah hukum yang telah kita kenal dalam KUHP, misalnya delik biasa dan delik pemberatan (pencurian biasa dan pencurian pada malam hari atau pencurian disertai dengan kekerasan), penganiayaan ringan, berat, dan mengakibatkan mati. Contoh di atas juga berlaku bagi aturan hukum yang tidak tertulis (sebagai aturan yang belum ditetapkan atau dipositifkan oleh pejabat Aturan Hukum Kaidah Hukum Wilayah Penerapan
yang berwenang). Mengenai aturan hukum yang tidak tertulis ini diperdebatkan apakah sebagai hukum positif atau tidak. Hal ini termasuk juga dipersoalkan mengenai putusan hakim yang tidak mendasarkan pada hukum positif.
2. Kaidah Hukum Sebagai Perintah;
Prototipe (model awal sebagai contoh) kaidah hukum adalah “perintah” bagi setiap orang (umum) sebagai dasar penguat bagi pemerintah (penguasa) untuk menegakkan hukum. Jangkauan perintah untuk setiap orang (umum) harus dipenuhi bagi kaidah hukum. Jika kaidah hukum sebagai perintah, maka adanya kaidah hukum itu harus tertulis karena terkait dengan seseorang yang memberi perintah dan yang diberi perintah. Kaidah hukum tidak tertulis tidak ada yang memberi perintah. Di samping itu, perintah berkaitan dengan yang dialamatkan dan yang mengalamatkan. Kaidah hukum harus sampai kepada yang dialamatkan (yang diperintah). Kadangkala kaidah hukum lebih dari perintah karena yang diberi perintah mengharapkan, di samping taat atas perintah, juga mengemban kewajiban terhadap orang lain yang terlibat dalam pergaulan sosial. Dari hal inilah kaidah hukum sebagai perintah dapat ditipikasi. Jadi, kaidah adalah kaidah sosial yang mengarahkan diri pada perbuatan mereka yang menjadi warga masyarakat tempat kaidah hukum berlaku. Glastra van Loon/Bohtlingk mengatakan bahwa aturan-aturan hukum mengatur hubungan-hubungan pergaulan dan bagaimana antar mereka berperilaku. Kaidah hukum timbul dari kesadaran hukum para warganya. Herbert Hart (menolak terhadap teorinya John Austin) yang mengatakan bahwa kepatuhan terhadap kaidah hukum lebih banyak paksaan dari pada kepatuhan itu sendiri. Jadi, orang patuh semata-mata karena ia dipaksa untuk itu. Hart mengajarkan bahwa tidak semua kaidah hukum terdiri atas aturan perilaku sosial, tetapi ada jenis kaidah lain yang berkaitan dengan perilaku sosial warga masyarakat hukum, misalnya kaidah prosedur, kaidah kewenangan, kaidah peralihan, dan kaidah pengakuan. Yang terakhir ini disebut jenis metakaidah. Kaidah perilaku diistilahkan “primary rules”, sedangkan untuk meta kaidah diistilahkan “secondary rules”.
3. Jenis Kaidah Hukum;
Berkaitan dengan kaidah perilaku, Stig Stromholm mengadakan pembedaanantara kaidah primer yang memuat perintah perilaku dan kaidah sekunder yang menetapkan sanksi apa yang harus dikenakan jika kaidah primer dilanggar.Di bawah ini dibahas mengenai kaidah perilaku dan meta kaidah untuk menghindari kesalah pahaman pembedaan antara kaidah primer dan kaidah sekunder.
A. Kaidah hukum sebagai kaidah perilaku;
Perintah perilaku mewujudkan isi kaidah yang dapat menampilkan diri dalam berbagaiwajah. Penggolongan isi kaidah (pada umumnya) adalah :
1) Perintah (gebod), adalah kewajiban umum untuk melakukan sesuatu;
2) Larangan (verbod), adalah kewajiban umum untuk tidak melakukan sesuatu;
3) Pembebasan (vrijstelling, dispensasi), adalah pembolehan (verlof) khusus untuk tidakmelakukan sesuatu yang secara umum diharuskan;
4) Izin (toestemming), adalah pembolehan khusus untuk melakukan sesuatu yang secara umum dilarang.
Menurut A. Hamid S. Attamimi dalam disertasinya “Peranan KeputusanPresiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara”. Padahalaman 314 s.d. 316 disebutkan bahwa norma yang ada dalam peraturan perundang-undangan mengandung salah satu sifat-sifat di bawah ini, yakni :
a. perintah (gebod);
b. larangan (verbod);
c. pengizinan (toestemming); dan
d. pembebasan (vrijstelling).
Berdasarkan ilmu tentang logika norma (normenlogica) yang membicarakan antara lainkuadrat norma (normen kwadraat) yakni hubungan normlogis antara keempat operatornorma tersebut dapat dikembangkan lebih jauh melalui hubungan ekuivalensi,pertentangan kontradiktor, pertentangan kontrer, hubungan subkontrer, dan hubungan subsltern atau implikatif. Dengan demikian, sifat norma hukum yang empat beserta pengembangannya itulah yang biasanya tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Perilaku norma dan hal ini sekadar sebagai pelengkap dan pembanding. Jika diuraikan lebih lanjut, empat perilaku di atas mempunyai hubungan satu sama lain yang juga dapat memperlihatkan hubungan logikal tertentu, yakni :
1) Perintah dan larangan saling mengecualikan atau keduanya terdapat pertentangan.Dalam logika, hubungan antara keduanya disebut kontraris yakni hubungan dua proposisi umum atau universal (dua-duanya berkenaan dengan kewajiban umum)yang berbeda dalam kualitasnya (yang satu berkenaan dengan melakukan sesuatu,yang lainnya berkenaan dengan tidak melakukan sesuatu).
2) Perintah mengimplikasikan izin. Jika orang mengemban kewajibkan untukmelakukan sesuatu, maka orang tersebut juga mempunyai izin untuk melakukan hal itu. Sebaliknya, larangan mengimplikasikan pembebasan. Jika orang mempunyai kewajiban untuk tidak melakukan sesuatu, maka orang tersebut juga mempunyai izin untuk tidak melakukan sesuatu itu. Jadi, terdapat implikasi secara respektif antara perintah dan izin serta antara larangan dan dispensasi, artinya jika perilaku tertentu diperintahkan, maka orang itu juga mempunyai izin untuk berperilaku demikian, dan jika perilaku tertentu dilarang, maka orang itu juga dibebaskan dari keharusan untuk berperilaku demikian. Dalam logika, hubungan yang demikian disebut subalternasi yakni terdapat antara proposisi universal dan proposisi partikular (hubungan in berkenaan dengan di satu pihak suatu kewajiban umum dan di lain pihak suatu kebolehan khusus) yang kualitasnya sama (melakukan sesuatu dan tidak melakukansesuatu).
3) Antara izin dan dispensasi (pembebasan) tidak saling menggigit karena orang dapat mempunyai izin untuk melakukan sesuatu dan pada saat yang sama ia dapat mempunyai izin untuk tidak melakukan hal itu. Jika perilaku tertentu diperbolehkan, maka terdapat kemungkinan pada waktu yang bersamaan ia juga dibebaskan dari keharusan untuk berperilaku demikian. Namun tidak mungkin terjadi bahwa perilakutertentu tidak diperbolehkan dan orang juga tidak dibebaskan (dari keharusan) untukberperilaku demikian. Hubungan ini dalam logika disebut hubungan subkontraris.
4) Antara perintah dan dispensasi, seperti juga larangan dan izin, tidak dapat berlakubersama-sama. Bukankah orang tidak dapat mempunyai kewajiban untuk melakukan sesuatu, sedangkan ia juga diizinkan untuk tidak melakukan hal itu. Begitu juga orang tidak dapat mempunyai kewajiban untuk tidak melakukan sesuatu, padahal pada saat yang sama ia juga diperbolehkan untuk melakukan hal itu. Jadi, secara respektif antara perintah dan dispensasi serta antara larangan dan izin terdapat perlawanan. Jika perilaku tertentu diperintahkan maka orang tidak dapat dibebaskan darinya, dan jika perilaku tertentu dilarang maka orang tidak dapat memiliki izinuntuk melakukan hal itu. Namun dapat terjadi bahwa berkenaan dengan perilaku tertentu tidak terdapat perintah atau dispensasi, atau tidak terdapat larangan atau izin.Hubungan ini dalam logika disebut hubungan kontradiksi.perintah kontraris larangansubalternasi kontradiksi subalternasiizin subkontraris dispensasi
B. Kaidah Hukum Sebagai Meta Kaidah;
Di samping kaidah perilaku, terdapat kelompok besar kaidah yang menentukan sesuatu berkenaan dengan kaidah perilaku itu sendiri, yang disebut dengan metakaidah. Hart menyebut 3 macam metakaidah, dan sarjana lain menambahkan 2 macam yakni :
1) kaidah pengakuan (kaidah perilaku mana yang di dalam masyarakat hukum tertentu harus dipatuhi, misalnya larangan undang-undang berlaku surut);
2) kaidah perubahan (kaidah yang menetapkan bagaimana suatu kaidah perilaku dapat diubah, misalnya undang-undang tentang perubahan);
3) kaidah kewenangan (kaidah yang menetapkan oleh siapa dan dengan melalui prosedur yang mana kaidah perilaku ditetapkan dan bagaimana kaidah perilaku harus diterapkan, misalnya tentang kekuasaan kehakiman).
4) kaidah definisi; dan
5) kaidah penilaian.
C. Kaidah Mandiri dan Kaidah Tidak Mandiri;
Kaidah ini hanya dapat dikemukakan suatu contoh bahwa kaidah perilaku berupa larangan atau perintah merupakan kaidah mandiri. Dalam hal larangan dan perintah tersebut terdapat dispensasi atau izin, maka dispensasi dan izin adalah sebagai kaidah yang tidak mandiri karena sebagai penunjang kaidah mandiri.
Berkenaan dengan aturan hukum yang terdiri atas kaidah hukum primer dan
kaidah sekunder dapat muncul berbagai variasi. Kaidah primer dan sekunder dapat
dirumuskan secara terpisah. Kaidah primer dapat memuat banyak unsur dan unsur-unsur tersebut dapat disusun secara kumulatif dan juga alternatif.
Penggunaan istilah untuk kaidah perintah dan larangan, juga pembebasan dan
izin, sering mengalami kesulitan dalam menentukan diksi atau pilihan kata. Dalam
beberapa ketentuan, sering tidak konsisten dalam penggunaannya.
Pilihan Kata (diksi) Penormaan Di Belanda, kata Bruggink, pilihan kata untuk penormaan (operator norma) juga menimbulkan permasalahan bahasa yang juga sering berpengaruh pada kepastian hokum, karena ketidak konstenan penggunaan istilah. Norma perintah dinyatakan dengan bantuan kata “mengharuskan” (moeten) atau dengan ungkapan seperti “terikat untuk” (gehouden zijn tot) atau “berkewajiban untuk” (verplicht zijn tot). Norma larangan, perancang menggunakan kata “tidak boleh” (niet mogen) atau “dilarang” (het is verboden).
SISTEM HUKUM
Arti Sistem hukum adalah kesatuan/keseluruhan kaedah hukum yang berlaku di negara-negara/ daerah. sistem mempunyai ciri-ciri
1)terdiri dari komponen komponen yang satu sama lain berhubungan ketergantungan dan dalam keutuhan organisasi yang teratur serta terintegrasi. arti sistem dalam kaitannya dengan hukum
2)suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaiotan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan
Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain
1)Sistem hukum Eropa Kontinental Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
2)Sistem hukum Anglo-Saxon Sistem hukum Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama. Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
3)Sistem hukum adat/kebiasaan Hukum Adat adalah adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah.
4)Sistem hukum agama Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.
ASAS LEGALITAS
Asas legalitas merupakan instrumen penting perlindungan kemerdekaan individu saat berhadapan dengan negara. Karena dengan asas legalitas perbuatan yang dapat dihukum menjadi otoritas peraturan, bukan kekuasaan. sejarah kemunculan asas legalitas Legalitas pada pemunculannya memang punya intensi HAM, makanya…makin besar kebebasan manusia warga, makin kecil juga lex yang dibuat untuk mencampuri hak-hak manusia yang terbilang warga itu. Akar gagasan asas legalitas berasal dari ketentuan Pasal 39 Magna Charta (1215) di Inggris, yang menjamin adanya perlindungan rakyat dari penangkapan, penahanan, penyitaan, pembuangan, dan dikeluarkannya seseorang dari perlindungan hukum/undang-undang, kecuali ada putusan peradilan yang sah. Ketentuan ini diikuti Habeas Corpus Act (1679) di Inggris yang mengharuskan seseorang yang ditangkap diperiksa dalam waktu singkat. Pasca lahirnya Magna Charta dan Habeas Corpus Act, jaminan atas hak dan kewajiban rakyat kemudian berubah menjadi asas-asas hukum. Asas-asas hukum ini dirumuskan dalam hukum tertulis, agar memiliki jamian kepastian hukum (rechtszekerheid). Asas legalitas ini berkembang ke prancis dan Montesquieu lewat bukunya L’esprit des Lois (1748) dan bukunya Rousseau “Dus Contrat Social, ou principes du droit politique” (1762) memperkenalkan pemikiran asas legalitas, sebagai bentuk perlawanan terhadap konsep Let’s ces moi, yang didengungkan Raja Prancis saat itu (Raja LOUIS XIV). Selain perkembangan dari inggris asas legalitas juga sudah berkembang di America, dan turut mempengaruhi sistem hukum di Prancis, hal ini di kemukakan oleh Marquis de Lafayette, seorang sahabat George Washington. Di Amerika, ketentuan asas legalitas sudah dicantumkan dalam Declaration of Independence 1776, di sana disebutkan tiada seorang pun boleh dituntut atau ditangkap selain dengan, dan karena tindakan-tindakan yang diatur dalam, peraturan perundang-undangan. Pemikiran asas legalitas kemudian diimplementasikan sebagai undang-undang dalam Pasal 8 Declaration des droits de L’homme et du citoyen (1789). Asas ini kemudian dimasukkan dalam Pasal 4 Code Penal Perancis pada masa pemerintahan Napoleon Bonaparte (1801). Bunyi ketentuan ini adalah bahwa “ Tidak ada sesuatu yang boleh dipidana selain karena suatu wet yang ditetapkan dalam undang-undang dan diundangkan secara sah.” Salah satu tokoh yang memiliki peran penting pada masa itu adalah Beccaria, yang dalam bukunya “Dei delitti e drllee pene” (Over misdaden en straffen 1764) juga menyatakan bahwa individu harus dilindungi dari perbuatan sewenang-wenang. Perjalanan selanjutnya, Von Feuerbach seorang sarjana Jerman, merumuskan adagium “Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali.” Bahwa tidak delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu. Adagium ini terkandung dalam bukunya Lehrbuch des peinlichen Rechts (1801). Asas legalitas yang dikemukakan oleh Feuerbach mengandung tiga pengertian: 1)Tidak ada perbuatan dapat dipidana, apabila belum diatur dalam undang-undang. 2)Dalam menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi. 3)Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut (non retroaktif). Ketentuan asas legalitas diakui pertama kali oleh konstitusi Amerika Serikat tahun 1783, dicantumkan dalam Article I Section 9 yang berbunyi: “No bill of attainder or ex post pacto law shall be passed”. Lalu diikuti oleh Perancis di dalam Declaration des droits de L’homme et du citoyen 1789. Selanjutnya ketentuan ini diikuti oleh negara-negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental –kepastian hukum dijunjung tinggi-.
Sabtu, 16 Januari 2010
resume asas legalitas
sejarah kemunculan asas legalitas
Legalitas pada pemunculannya memang punya intensi HAM, makanya…makin besar kebebasan manusia warga, makin kecil juga lex yang dibuat untuk mencampuri hak-hak manusia yang terbilang warga itu. Akar gagasan asas legalitas berasal dari ketentuan Pasal 39 Magna Charta (1215) di Inggris, yang menjamin adanya perlindungan rakyat dari penangkapan, penahanan, penyitaan, pembuangan, dan dikeluarkannya seseorang dari perlindungan hukum/undang-undang, kecuali ada putusan peradilan yang sah. Ketentuan ini diikuti Habeas Corpus Act (1679) di Inggris yang mengharuskan seseorang yang ditangkap diperiksa dalam waktu singkat. Pasca lahirnya Magna Charta dan Habeas Corpus Act, jaminan atas hak dan kewajiban rakyat kemudian berubah menjadi asas-asas hukum. Asas-asas hukum ini dirumuskan dalam hukum tertulis, agar memiliki jamian kepastian hukum (rechtszekerheid). Asas legalitas ini berkembang ke prancis dan Montesquieu lewat bukunya L’esprit des Lois (1748) dan bukunya Rousseau “Dus Contrat Social, ou principes du droit politique” (1762) memperkenalkan pemikiran asas legalitas, sebagai bentuk perlawanan terhadap konsep Let’s ces moi, yang didengungkan Raja Prancis saat itu (Raja LOUIS XIV). Selain perkembangan dari inggris asas legalitas juga sudah berkembang di America, dan turut mempengaruhi sistem hukum di Prancis, hal ini di kemukakan oleh Marquis de Lafayette, seorang sahabat George Washington. Di Amerika, ketentuan asas legalitas sudah dicantumkan dalam Declaration of Independence 1776, di sana disebutkan tiada seorang pun boleh dituntut atau ditangkap selain dengan, dan karena tindakan-tindakan yang diatur dalam, peraturan perundang-undangan. Pemikiran asas legalitas kemudian diimplementasikan sebagai undang-undang dalam Pasal 8 Declaration des droits de L’homme et du citoyen (1789). Asas ini kemudian dimasukkan dalam Pasal 4 Code Penal Perancis pada masa pemerintahan Napoleon Bonaparte (1801). Bunyi ketentuan ini adalah bahwa “ Tidak ada sesuatu yang boleh dipidana selain karena suatu wet yang ditetapkan dalam undang-undang dan diundangkan secara sah.” Salah satu tokoh yang memiliki peran penting pada masa itu adalah Beccaria, yang dalam bukunya “Dei delitti e drllee pene” (Over misdaden en straffen 1764) juga menyatakan bahwa individu harus dilindungi dari perbuatan sewenang-wenang.
Perjalanan selanjutnya, Von Feuerbach seorang sarjana Jerman, merumuskan adagium “Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali.” Bahwa tidak delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu. Adagium ini terkandung dalam bukunya Lehrbuch des peinlichen Rechts (1801). Asas legalitas yang dikemukakan oleh Feuerbach mengandung tiga pengertian:
1)Tidak ada perbuatan dapat dipidana, apabila belum diatur dalam undang-undang.
2)Dalam menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi.
3)Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut (non retroaktif).
Ketentuan asas legalitas diakui pertama kali oleh konstitusi Amerika Serikat tahun 1783, dicantumkan dalam Article I Section 9 yang berbunyi: “No bill of attainder or ex post pacto law shall be passed”. Lalu diikuti oleh Perancis di dalam Declaration des droits de L’homme et du citoyen 1789. Selanjutnya ketentuan ini diikuti oleh negara-negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental –kepastian hukum dijunjung tinggi-.
resume sistem hukum
sistem mempunyai ciri-ciri
>>terdiri dari komponen komponen yang satu sama lain berhubungan ketergantungan dan dalam keutuhan organisasi yang teratur serta terintegrasi.
arti sistem dalam kaitannya dengan hukum
>>suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaiotan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan
>>>>Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain
>>Sistem hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
>>Sistem hukum Anglo-Saxon
Sistem hukum Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama. Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
>>Sistem hukum adat/kebiasaan
Hukum Adat adalah adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah.
>>Sistem hukum agama
Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.
sistem-sistem hukum
sistem mempunyai ciri-ciri
>>terdiri dari komponen komponen yang satu sama lain berhubungan ketergantungan dan dalam keutuhan organisasi yang teratur serta terintegrasi
arti sistem dalam kaitannya dengan hukum
>>suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaiotan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan
>>>>Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama.
>>Sistem hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
>>Sistem hukum Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama. Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
>>Sistem hukum adat/kebiasaan
Hukum Adat adalah adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah.
>>Sistem hukum agama
Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.
asas-asas hukum
kaidah hukum
PEMAHAMAN MENGENAI
NORMA ATAU KAIDAH HUKUM
(Disarikan dari buku JJH Bruggink : Refleksi tentang Hukum)
penyari :
SUHARIYONO AR
Aturan Hukum dan Kaidah Hukum akan dituangkan dalam 4 sub judul, yakni uraian
mengenai:
1. aturan hukum dan kaidah hukum (secara umum);
Aturan hukum pada dasarnya suatu bentuk pernyataan (uitspraak) yang terkait
dengan hukum. Aturan hukum, pada dasarnya, berasal dari kaidah hukum atau norma
hukum (rechtsnorm). Kaidah hukum merupakan proposisi suatu aturan hukum karena arti
dari suatu kalimat atau pernyataan adalah sama dengan proposisi dari kalimat atau
pernyataan tersebut. (Proposisi = rancangan usulan; ungkapan yang dapat dipercaya,
disangsikan, disangkal atau dibuktikan benar tidaknya = diambil dari KBBI). Kaidah
hukum dapat pula diartikan sebagai satuan bahasa yang lebih luas yakni aturan hukum.
Isi pengertian/intensi (begripsinhoud) dan lingkup pengertian/ekstensi
(begripsomvang) dapat disusun dalam suatu kaidah hukum. Isi kaidah (norminhoud)
adalah keseluruhan ciri unsur-unsur yang mewujudkan kaidah itu. Lingkup kaidah
(normomvang) adalah wilayah penerapan (toepassingsgebied) kaidah yang bersangkutan.
Arti suatu aturan hukum harus ditautkan dengan isi kaidahnya. Dari instensi dan ekstensi
di atas, terdapat 2 dalil, yakni:
“ISI KAIDAH MENENTUKAN WILAYAH PENERAPAN”
“ISI KAIDAH BERBANDING TERBALIK DENGAN WILAYAH PENERAPAN”
Dalil di atas menyatakan bahwa semakin sedikit isi kaidah hukum memuat ciriciri,
maka wilayah penerapannya semakin besar. Sebaliknya, semakin banyak isi kaidah
hukum memuat ciri-ciri, maka wilayah penerapannya semakin kecil. Perumusan kaidah
hukum digantungkan pada pembentuk peraturan, apakah akan memuat banyak ciri-ciri
atau tidak. Jika hakim dalam penerapan kaidah hukumnya memperluas isi, maka yang
berubah itu isinya, bukan aturan hukumnya. Yang terakhir ini sebagai interpretasi hakim
(bisa penafsiran ekstensif atau restrriktif dengan cara mengurangi atau menambah ciriciri).
tanda
arti
yang berarti
Dari skema di atas, dapat diambil contoh tentang kaidah hukum yang telah kita
kenal dalam KUHP, misalnya delik biasa dan delik pemberatan (pencurian biasa dan
pencurian pada malam hari atau pencurian disertai dengan kekerasan), penganiayaan
ringan, berat, dan mengakibatkan mati. Contoh di atas juga berlaku bagi aturan hukum
yang tidak tertulis (sebagai aturan yang belum ditetapkan atau dipositifkan oleh pejabat
Aturan Hukum
Kaidah Hukum
Wilayah Penerapan
sebagai hukum positif atau tidak. Hal ini termasuk juga dipersoalkan mengenai putusan
hakim yang tidak mendasarkan pada hukum positif.
2. kaidah hukum sebagai perintah;
Prototipe (model awal sebagai contoh) kaidah hukum adalah “perintah” bagi
setiap orang (umum) sebagai dasar penguat bagi pemerintah (penguasa) untuk
menegakkan hukum. Jangkauan perintah untuk setiap orang (umum) harus dipenuhi bagi
kaidah hukum.
Jika kaidah hukum sebagai perintah, maka adanya kaidah hukum itu harus tertulis
karena terkait dengan seseorang yang memberi perintah dan yang diberi perintah. Kaidah
hukum tidak tertulis tidak ada yang memberi perintah. Di samping itu, perintah berkaitan
dengan yang dialamatkan dan yang mengalamatkan. Kaidah hukum harus sampai kepada
yang dialamatkan (yang diperintah). Kadangkala kaidah hukum lebih dari perintah karena
yang diberi perintah mengharapkan, di samping taat atas perintah, juga mengemban
kewajiban terhadap orang lain yang terlibat dalam pergaulan sosial. Dari hal inilah kaidah
hukum sebagai perintah dapat ditipikasi. Jadi, kaidah adalah kaidah sosial yang
mengarahkan diri pada perbuatan mereka yang menjadi warga masyarakat tempat kaidah
hukum berlaku. Glastra van Loon/Bohtlingk mengatakan bahwa aturan-aturan hukum
mengatur hubungan-hubungan pergaulan dan bagaimana antarmereka berperilaku.
Kaidah hukum timbul dari kesadaran hukum para warganya.
Herbert Hart (menolak terhadap teorinya John Austin) yang mengatakan bahwa
kepatuhan terhadap kaidah hukum lebih banyak paksaan daripada kepatuhan itu sendiri.
Jadi, orang patuh semata-mata karena ia dipaksa untuk itu. Hart mengajarkan bahwa tidak
semua kaidah hukum terdiri atas aturan perilaku sosial, tetapi ada jenis kaidah lain yang
berkaitan dengan perilaku sosial warga masyarakat hukum, misalnya kaidah prosedur,
kaidah kewenangan, kaidah peralihan, dan kaidah pengakuan. Yang terakhir ini disebut
jenis metakaidah. Kaidah perilaku diistilahkan “primary rules”, sedangkan untuk meta
kaidah diistilahkan “secondary rules”.
3. jenis kaidah hukum;
a. kaidah hukum sebagai kaidah perilaku;
b. kaidah hukum sebagai meta kaidah;
c. kaidah mandiri dan kaidah tidak mandiri;
Ad. 3. c.
Kaidah ini hanya dapat dikemukakan suatu contoh bahwa kaidah perilaku berupa
larangan atau perintah merupakan kaidah mandiri. Dalam hal larangan dan perintah
tersebut terdapat dispensasi atau izin, maka dispensasi dan izin adalah sebagai kaidah
yang tidak mandiri karena sebagai penunjang kaidah mandiri.
KAIDAH-KAIDAH HUKUM
kaidah perilaku metakaidah
kaidah primer (H) kaidah sekunder (H)
(berkenaan kaidah perilaku)
kaidah primer (S) kaidah sekunder (S)
(kaidah sanksi)
kewajiban umum kebolehan khusus
perintah larangan dispensasi izin
terhadapnya diarahkan untuk
tidak melakukan sesuatu
terhadapnya diarahkan untuk
melakukan sesuatu
1. kaidah pengakuan;
2. kaidah perubahan;
3. kaidah kewenangan;
4. kaidah definisi;
5. kaidah penilaian.
hukum publik: hukum perdata:
1. pembentukan UU; 1. kaidah kualifikasi;
2. kehakiman; 2. kaidah kewenangan;
3. pemerintahan 3. kaidah prosedural
4. perumusan kaidah hukum dalam aturan hukum
Ad. 4
Berkenaan dengan aturan hukum yang terdiri atas kaidah hukum primer dan
kaidah sekunder dapat muncul berbagai variasi. Kaidah primer dan sekunder dapat
dirumuskan secara terpisah. Kaidah primer dapat memuat banyak unsur dan unsur-unsur
tersebut dapat disusun secara kumulatif dan juga alternatif.
Penggunaan istilah untuk kaidah perintah dan larangan, juga pembebasan dan
izin, sering mengalami kesulitan dalam menentukan diksi atau pilihan kata. Dalam
beberapa ketentuan, sering tidak konsisten dalam penggunaannya.
Pilihan Kata (diksi) Penormaan
Di Belanda, kata Bruggink, pilihan kata untuk penormaan (operator norma) juga
menimbulkan permasalahan bahasa yang juga sering berpengaruh pada kepastian hukum
karena ketidakkonstenan penggunaan istilah. Norma perintah dinyatakan dengan
bantuan kata “mengharuskan” (moeten) atau dengan ungkapan seperti “terikat untuk”
(gehouden zijn tot) atau “berkewajiban untuk” (verplicht zijn tot). Norma larangan,
perancang menggunakan kata “tidak boleh” (niet mogen) atau “dilarang” (het is
verboden).
Kesimpulan :
Kaidah hukum diungkapkan dalam aturan hukum dengan banyak cara yang berbeda. Dari
sudut pandangan teori hukum, ada usaha untuk membela pendapat bahwa kaidah hukum
itu adalah perintah. Pandangan ini oleh penulis ditolak. Kaidah hukum tidak hanya
memainkan peranan dalam hubungan antara pemberi perintah dan penerima perintah,
melainkan mempunyai jangkauan yang lebih luas. Kaidah hukum adalah kaidah sosial
yang hidup dalam masyarakat dan para para justisiabel mempertautkan harapan-harapan,
terlepas apakah aturan hukum itu secara langsung ditujukan kepada mereka atau tidak.
Aturan hukum harus dirumuskan dalam bentuk sintaksis yang tepat agar tidak
menimbulkan penafsiran karena aturan hukum akan dibaca dalam optik yang berbeda
